Seorang residivis di Kabupaten Batanghari, Jambi, kembali ditangkap setelah mencuri sepeda motor di 10 TKP dalam satu bulan. Aksi kriminal ini mengungkapkan kelemahan sistem rehabilitasi narapidana.
MUARA BULIAN – Seorang pria berinisial MN (34), warga Desa Teratai, Kecamatan Muara Bulian, Kabupaten Batanghari, Provinsi Jambi, kembali harus mendekam di balik jeruji besi. MN, yang baru saja keluar dari penjara dua bulan lalu, tertangkap kembali setelah melakukan aksi pencurian sepeda motor di 10 lokasi berbeda dalam kurun waktu satu bulan.
MN ditangkap oleh tim Elang Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Merangin pada Kamis (12/9/2024) sekitar pukul 11.00 WIB. Penangkapan ini berawal dari laporan Ravina (31), seorang warga Pematang Kandis, yang kehilangan sepeda motornya saat sedang berolahraga di kawasan perkantoran Bupati Merangin pada Senin (9/9/2024) sekitar pukul 16.30 WIB. Ravina mendapati sepeda motor yang diparkir di depan gerbang Kantor Bupati sudah raib, menyebabkan kerugian sekitar Rp 19 juta. Ia pun segera melaporkan kejadian ini ke Polres Merangin.
Kapolres Merangin, AKBP Ruri Roberto, menjelaskan bahwa MN adalah seorang residivis yang baru saja bebas dari penjara dua bulan lalu. "Pencuri sepeda motor yang kami amankan ini merupakan residivis. Dia baru saja 2 bulan bebas dari penjara," ujarnya pada Selasa (17/9/2024).
Dalam penyelidikan lebih lanjut, MN mengakui telah mencuri sepeda motor di 10 tempat kejadian perkara (TKP) di wilayah Bangko, Kabupaten Merangin, Provinsi Jambi, dalam kurun waktu satu bulan. Hasil curian tersebut kemudian dijual ke wilayah Musi Rawas Utara (Muratara), Sumatera Selatan (Sumsel). "Sepeda motor curiannya ini sudah dijual ke wilayah Muratara, Sumsel," kata AKBP Ruri Roberto.
Meski demikian, pihak kepolisian berhasil mengamankan tiga sepeda motor hasil curian yang sudah dijual di wilayah Muratara. Kasubsi Penmas Aiptu Ruly menambahkan bahwa penyidik saat ini masih melakukan pendalaman terhadap keterangan pelaku. "Saat ini masih didalami, semoga anggota kami yang masih bekerja keras di lapangan mampu mengungkap semuanya," ungkapnya.
Atas perbuatannya, MN dikenakan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, yang mengancamnya dengan hukuman penjara hingga 7 tahun. Kasus ini menambah daftar panjang aksi kriminal residivis yang kembali melakukan tindak kejahatan setelah dibebaskan, menimbulkan keprihatinan akan sistem rehabilitasi yang belum optimal dalam mengubah perilaku pelaku kejahatan.(*)
Add new comment