Barang bukti miniatur senjata api

| ada 0 komentar

Polres Merangin tangkap pelaku pemerasan yang menyamar sebagai polisi di Kelurahan Pasar Bawah Bangko. Pelaku menggunakan senjata api miniatur dalam aksinya dan kini terancam hukuman 9 tahun penjara.


Merangin – Polres Merangin berhasil menangkap pelaku pemerasan yang meresahkan warga Kelurahan Pasar Bawah Bangko. Pelaku berinisial MRS (22), warga Merangin, ditangkap setelah sering melakukan pemerasan di wilayah Biduk Amo dengan modus menyamar sebagai aparat kepolisian.