Kasus mafia tanah di Bungo: Dua honorer ATR/BPN ditahan dan segera diserahkan ke kejaksaan. Kerugian mencapai lebih dari 200 juta rupiah. Upaya tegas pemerintah dalam memberantas mafia tanah.
Kasus mafia tanah yang melibatkan dua pegawai honorer ATR/BPN Kabupaten Bungo berinisial RV dan RZ terus berlanjut. Kedua tersangka kini telah ditahan oleh Polda Jambi dan proses hukum terhadap mereka semakin mendekati babak baru. Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jambi, Kombes Pol Andri Ananta Yudistira, mengonfirmasi bahwa dua tersangka tersebut saat ini berada dalam tahanan Polda Jambi.
"Tersangka sudah kami limpahkan dan lakukan penahanan," ujar Kombes Andri pada Selasa, 3 September 2024.
Rencananya, berkas perkara kedua tersangka akan dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Kejaksaan Negeri Bungo pada Kamis, 4 September 2024. "Tahap dua akan dilaksanakan hari Kamis di Kejaksaan Negeri Bungo, termasuk terhadap tersangka utama," tambahnya.
Kasus ini mencuat setelah RV dan RZ, dua honorer di ATR/BPN Kabupaten Bungo, diduga terlibat dalam praktik mafia tanah yang merugikan negara dan masyarakat hingga Rp 200.011.900. Mereka tidak hanya dipecat dari jabatannya, tetapi juga diproses secara hukum oleh pihak berwenang. Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Agus Harimurti Yudhoyono (AHY), menegaskan komitmennya dalam menegakkan integritas di lingkungan kementerian.
"Kita menegakkan aturan bukan hanya terhadap pihak eksternal, tetapi juga internal ATR/BPN. Jajaran kementerian, baik di pusat maupun daerah, harus bersih dan berintegritas," tegas AHY di Mapolda Jambi.
AHY juga menekankan bahwa kasus ini harus menjadi peringatan bagi siapa saja yang mencoba terlibat dalam praktik mafia tanah. "Jangan coba-coba. Kita tidak ingin ada yang menjadi korban, termasuk petugas ATR/BPN yang sering kali menjadi korban mafia tanah," lanjutnya.
Kasus mafia tanah ini merupakan bagian dari upaya besar yang dilakukan oleh Satgas Anti Mafia Tanah. Sebelumnya, tim satgas telah memeriksa 12 orang saksi dan menelusuri banyak dokumen terkait. Dari penyelidikan ini, ditemukan kerugian negara dan masyarakat mencapai lebih dari 200 juta rupiah, dengan 17 barang bukti yang disita.
Penanganan kasus ini menunjukkan betapa seriusnya upaya pemerintah dan aparat hukum dalam memberantas mafia tanah. Dengan penahanan dan pelimpahan kasus ke kejaksaan, proses hukum terhadap RV dan RZ akan segera dilanjutkan, membawa harapan bahwa keadilan akan ditegakkan dan integritas lembaga pemerintah dapat dipertahankan.(*)
Add new comment