Polisi berhasil menangkap pelaku pemerasan sopir truk di Sarolangun setelah aksi kejar-kejaran dramatis. Pelaku, yang sudah lama menjadi buronan, kini ditahan dan dijerat dengan pasal pemerasan.
Sarolangun - Sebuah operasi penangkapan dramatis terjadi di Desa Rangkiling, Kecamatan Mandiangin, Kabupaten Sarolangun, Jambi, pada 1 September 2024. Polisi berhasil menangkap pelaku pemerasan berinisial R (24) yang telah menjadi buronan sejak Juni 2024. Pelaku R ditangkap setelah sempat melarikan diri dari petugas dan terlibat dalam aksi kejar-kejaran yang menegangkan.
Kapolres Sarolangun, AKBP Budi Prasetya, melalui Kapolsek Mandiangin, AKP Wahyu Seno, menjelaskan bahwa pelaku R sudah lama menjadi target operasi setelah sebelumnya terlibat dalam aksi pemerasan terhadap sopir truk di kawasan Sarolangun. "Pada awal Juli 2024 lalu, kami berhasil menangkap pelaku B yang juga terlibat dalam kasus pemerasan ini. Namun, pelaku R berhasil melarikan diri saat itu, dan sejak itu ia menjadi DPO," ujar AKP Wahyu Seno.
Pada hari penangkapan, petugas Polsek Mandiangin telah mengintai gerak-gerik pelaku R yang diketahui sering melakukan penyetopan truk di jalan lintas Sarolangun-Tembesi. Saat melihat pelaku R beraksi, petugas langsung bergerak cepat untuk menangkapnya. "Ketika melihat pelaku R di lokasi, petugas kami langsung melakukan pengejaran. Meskipun sempat terjadi kejar-kejaran, akhirnya pelaku berhasil kami amankan," tambah AKP Wahyu.
Saat ini, pelaku R telah dibawa ke Mapolsek Mandiangin untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Pelaku akan dijerat dengan Pasal 368 Ayat (1) KUH-Pidana tentang pemerasan dengan kekerasan, yang dapat dikenakan hukuman penjara maksimal sembilan tahun.
Penangkapan ini menjadi titik terang dalam upaya penegakan hukum di wilayah Sarolangun, terutama terhadap pelaku-pelaku kriminal yang meresahkan masyarakat. Warga setempat menyambut baik tindakan cepat dan tegas dari pihak kepolisian yang berhasil menangkap pelaku setelah aksi kejar-kejaran yang dramatis.(*)
Add new comment