Guru SMA di Jambi Laporkan Mantan Suami atas Dugaan Kekerasan: Perjalanan Mencari Keadilan

Oleh: jambi1
Pada : WIB
Rubrik
Kriminal
Ilustrasi Jambi Satu

Seorang guru SMA di Jambi melaporkan mantan suaminya yang juga seorang guru, atas dugaan penganiayaan. Meski telah ditetapkan sebagai tersangka, pelaku tidak ditahan, menimbulkan pertanyaan publik tentang keadilan.


Kota Jambi kembali diguncang oleh kasus kekerasan dalam rumah tangga yang menyeret nama dua tenaga pendidik. YS, seorang guru di salah satu Sekolah Menengah Atas (SMA) negeri di Kota Jambi, melaporkan mantan suaminya, N, yang juga seorang guru di salah satu Sekolah Menengah Pertama (SMP) di kota yang sama, atas dugaan penganiayaan.

Kisah kelam ini bermula pada awal Februari 2024, ketika YS sedang berada di tengah proses perceraian dengan N. Di tengah ketidakpastian itu, YS mengaku menerima perlakuan kasar dari mantan suaminya. Dalam keterangannya, YS menceritakan bagaimana N tiba-tiba datang ke rumahnya di kawasan Sunan Giri, bukan dengan itikad baik, tetapi dengan amarah yang meluap.

"Dia datang ke rumah sengaja membuat keributan dan memukul saya di bagian pipi sebelah kanan sampai ke dahi. Akibatnya, wajah saya bengkak, biru, dan penglihatan saya terganggu hingga harus dibawa ke rumah sakit," ungkap YS, dengan nada penuh ketegangan saat berbicara kepada awak media.

Tidak menerima perlakuan tersebut, YS memutuskan untuk membawa kasus ini ke ranah hukum. Pada 25 Februari 2024, YS melaporkan mantan suaminya ke Polda Jambi, dengan tuduhan penganiayaan sebagaimana diatur dalam Pasal 351 KUHPidana. Laporan tersebut tercatat dalam Laporan Polisi Nomor: LP/B-50/II/2024/SPKT/POLDA JAMBI.

Langkah YS untuk mencari keadilan tidaklah mudah. Setelah menerima laporan tersebut, kepolisian membutuhkan waktu untuk melakukan penyelidikan. Baru pada 7 Mei 2024, pihak kepolisian mengeluarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: SP.Sidik/75/V/RES.1.6./2024/Ditreskrimum.

Setelah melakukan serangkaian pemeriksaan dan gelar perkara, penyidik Polda Jambi akhirnya menetapkan N sebagai tersangka. Meski begitu, penetapan ini tidak serta-merta disertai penahanan. Kasubdit PPA Ditreskrimum Jambi, AKBP Cristian Adi Wibawa, mengonfirmasi kepada wartawan bahwa perkara ini sudah mencapai tahap yang signifikan. "Perkara itu sudah digelar dan sudah ada tersangkanya," ujar Cristian.

Namun, keputusan untuk tidak menahan N menimbulkan pertanyaan di kalangan masyarakat. Banyak yang bertanya-tanya mengapa seorang tersangka kasus kekerasan bisa tetap bebas, sementara korban harus terus berjuang untuk pulih dari trauma fisik dan psikologis yang dialaminya.

YS sendiri, meski merasa lega karena kasus ini sudah memasuki proses hukum, masih harus menghadapi realitas yang pahit. Kejadian ini tidak hanya meninggalkan luka fisik, tetapi juga bekas yang mendalam di hatinya, mengingat tersangka adalah seseorang yang pernah menjadi bagian penting dalam hidupnya.

Kasus ini menjadi pengingat betapa pentingnya perlindungan terhadap korban kekerasan dalam rumah tangga dan penegakan hukum yang tegas. YS, dengan segala keberaniannya, berharap bahwa keadilan akan berpihak kepadanya dan menjadi pelajaran bagi semua pihak bahwa kekerasan, dalam bentuk apapun, tidak boleh dibiarkan tanpa hukuman.(*)

Add new comment

Restricted HTML

  • Allowed HTML tags: <a href hreflang> <em> <strong> <cite> <blockquote cite> <code> <ul type> <ol start type> <li> <dl> <dt> <dd> <h2 id> <h3 id> <h4 id> <h5 id> <h6 id>
  • Lines and paragraphs break automatically.
  • Web page addresses and email addresses turn into links automatically.

BeritaSatu Network