Kapolres Tanjab Barat Tinjau Lokasi Karhutla dan Tegaskan Sanksi Berat Bagi Pelaku Pembakaran

Oleh: jambi1
Pada : WIB
Rubrik
Daerah
Ilustrasi Jambi Satu

Kapolres Tanjab Barat, AKBP Agung Basuki, meninjau lokasi kebakaran hutan di Tanjab Barat, menegaskan komitmen menindak tegas pelaku Karhutla dengan ancaman pidana hingga 15 tahun penjara. Patroli dilakukan untuk mencegah kebakaran lebih lanjut.

***

Di bawah terik matahari sore, Kapolres Tanjab Barat AKBP Agung Basuki, S.IK, MM bersama Wakapolres dan sejumlah pejabat utama Polres Tanjab Barat, melakukan patroli meninjau lokasi kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) di wilayah Dusun Sri Menanti, Desa Serdang Jaya, Kecamatan Betara, Kabupaten Tanjab Barat. Hari itu, Jumat, 2 Agustus 2024, suasana di lokasi masih dipenuhi sisa-sisa kebakaran yang terjadi sehari sebelumnya.

AKBP Agung Basuki mengungkapkan, kebakaran ini berhasil dipadamkan oleh tim gabungan dari Polsek Betara, Koramil Tungkal Ilir, Manggala Agni, TRC PT. WKS, BPBD, dan KMPA setelah menghanguskan sekitar 2 hektar lahan kebun sawit milik masyarakat. Penyebab kebakaran masih dalam penyelidikan.

Setelah melakukan patroli di lokasi kebakaran, tim melanjutkan pengecekan terhadap beberapa titik api yang terkonfirmasi dari pantauan satelit. Dua perusahaan besar, PetroChina dan Jadestone Energi, menjadi fokus pengecekan karena adanya laporan titik api di area sumur gas mereka. Namun, Kapolres menjelaskan bahwa titik api tersebut bukanlah Karhutla, melainkan pembakaran gas yang terjadi di sumur gas milik kedua perusahaan tersebut.

"Pembakaran gas ini sesuai dengan koordinat aplikasi dan pantauan satelit. Ini adalah bagian dari operasi perusahaan, bukan kebakaran hutan," terangnya.

Di tengah kondisi yang rentan, AKBP Agung mengimbau masyarakat agar tidak melakukan pembakaran, baik untuk membuka lahan maupun membuang puntung rokok sembarangan. “Ini sangat rawan dan sangat berbahaya bagi alam, lingkungan, dan manusia,” ucapnya menegaskan.

Selain itu, Kapolres juga meminta perusahaan untuk lebih aktif menjaga lingkungan sekitar dan berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait untuk mencegah terjadinya Karhutla di Kabupaten Tanjab Barat.

"Kami sudah meminta manajemen perusahaan untuk memantau lingkungan sekitar. Jika ditemukan pelaku pembakaran, perusahaan harus segera mengambil tindakan dan menyerahkannya kepada pihak berwajib," jelas AKBP Agung.

Kapolres menegaskan bahwa Polres Tanjab Barat melarang keras segala bentuk aksi pembakaran hutan dan lahan di wilayah hukumnya. Dia mengingatkan ancaman hukuman pidana bagi pelaku Karhutla bisa mencapai 15 tahun penjara.

“Mari kita Stop Karhutla sekarang juga. Bagi siapa pun yang berani melakukannya, siap-siap saja hukuman pidana sudah menanti,” tegasnya dengan penuh wibawa.

Patroli dan pengecekan yang dilakukan oleh Polres Tanjab Barat menunjukkan keseriusan aparat dalam menangani ancaman Karhutla yang terus membayangi wilayah tersebut. Dengan langkah pencegahan yang tegas dan partisipasi aktif dari masyarakat dan perusahaan, diharapkan bencana Karhutla dapat diminimalisir dan tidak lagi menjadi momok menakutkan bagi lingkungan dan kehidupan masyarakat di Tanjab Barat.(*)

Add new comment

Restricted HTML

  • Allowed HTML tags: <a href hreflang> <em> <strong> <cite> <blockquote cite> <code> <ul type> <ol start type> <li> <dl> <dt> <dd> <h2 id> <h3 id> <h4 id> <h5 id> <h6 id>
  • Lines and paragraphs break automatically.
  • Web page addresses and email addresses turn into links automatically.

BeritaSatu Network