Kabar baik bagi pelamar Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) lingkup Provinsi Jambi. Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Jambi resmi memperpanjang masa pendaftaran seleksi PPPK tahap kedua hingga 15 Januari 2025. Langkah ini diambil untuk memberikan kesempatan lebih luas bagi masyarakat yang ingin berpartisipasi dalam seleksi tersebut.
“Untuk tahap kedua diperpanjang sampai 15 Januari 2025,” ujar Firman Kurniawan, Kabid Pengadaan Pemberhentian dan Informasi BKD Provinsi Jambi.
Firman menjelaskan bahwa seleksi PPPK tahap kedua juga mendapat antusiasme tinggi dari masyarakat, hampir setara dengan tahap pertama. Hingga saat ini, sistem telah mencatat sekitar 2.600 pelamar.
“Secara sistem, jumlah pelamar saat ini kurang lebih mencapai 2.600 pelamar,” tambahnya.
BKD Provinsi Jambi sebelumnya telah mengumumkan hasil seleksi tahap pertama, dengan pembagian kuota sebagai berikut:
- Formasi Teknis: 60 pelamar.
- Formasi Nakes (Tenaga Medis): 170 pelamar.
- Formasi Guru: 1.306 pelamar.
Dari hasil tersebut, formasi yang terisi adalah:
- Formasi Teknis: 60 pelamar (kuota penuh).
- Formasi Nakes: 64 pelamar.
- Formasi Guru: 1.140 pelamar.
Dengan demikian, sisa formasi yang tersedia untuk tahap kedua adalah 272 formasi, yang terdiri dari:
- Formasi Teknis: 0 pelamar (kuota penuh).
- Formasi Nakes: 106 pelamar.
- Formasi Guru: 166 pelamar.
Firman juga menyampaikan bahwa peserta yang tidak mendapatkan formasi sesuai ketentuan akan diusulkan menjadi PPPK Paruh Waktu. Ini adalah langkah alternatif untuk memastikan pelamar tetap memiliki peluang dalam sistem kepegawaian.
Seleksi tahap kedua ini sebenarnya telah dimulai sejak 17 November 2024 dan awalnya dijadwalkan selesai pada 31 Desember 2024. Namun, dengan perpanjangan waktu ini, pelamar masih memiliki kesempatan hingga 15 Januari 2025 untuk mendaftar dan melengkapi persyaratan.
BKD berharap perpanjangan ini dapat memaksimalkan partisipasi masyarakat dan memenuhi kebutuhan formasi yang belum terisi. Jangan sampai ketinggalan, manfaatkan kesempatan ini untuk bergabung dalam PPPK Provinsi Jambi!(*)
Add new comment