Perpanjangan Masa Jabatan Kepala Desa di Batanghari: Implikasi UU Nomor 3 Tahun 2024

Oleh: jambi1
Pada : WIB
Rubrik
Daerah
Ist

Di bawah naungan langit cerah Batanghari, sebuah kebijakan baru telah membawa angin segar bagi kepemimpinan desa di wilayah ini. Setelah Presiden Republik Indonesia Joko Widodo resmi menandatangani Undang-Undang (UU) Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa, masa jabatan kepala desa kini diperpanjang menjadi delapan tahun, dengan maksimal dua periode.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Batanghari, Taufik, mengungkapkan bahwa pihaknya segera menindaklanjuti peraturan baru ini dengan memperpanjang masa jabatan para kepala desa yang saat ini menjabat. Taufik menyampaikan rencana ini dengan antusiasme yang tinggi, mengingat perubahan ini akan memberikan stabilitas dan kontinuitas dalam pemerintahan desa.

“Sebanyak 105 kepala desa yang akan dilakukan perpanjangan masa jabatan yang sebelumnya memiliki masa jabatan enam tahun menjadi delapan tahun,” ujar Taufik pada Senin, 24 Juni 2024. Dari total 110 desa di Kabupaten Batanghari, hanya 105 kepala desa yang akan menikmati perpanjangan masa jabatan ini.

Namun, ada lima desa yang tidak dapat menikmati perpanjangan masa jabatan ini. “Ada lima desa yang belum dilantik dikarenakan masih dipimpin oleh Penjabat (PJ) Kepala Desa,” jelas Taufik. Kepala desa di lima desa tersebut saat ini diisi oleh penjabat sementara yang menunggu proses pelantikan kepala desa definitif.

Perpanjangan masa jabatan ini diharapkan dapat memberikan waktu yang cukup bagi para kepala desa untuk merealisasikan program-program pembangunan di desanya masing-masing. Kebijakan ini juga memberikan kesempatan bagi mereka untuk lebih fokus dalam melayani masyarakat tanpa tekanan pergantian jabatan yang terlalu cepat.

Taufik menjelaskan bahwa langkah ini adalah bagian dari upaya pemerintah untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas pemerintahan desa. “Dengan masa jabatan yang lebih panjang, kepala desa dapat lebih fokus pada pengembangan desa dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa,” ujarnya.

Reaksi dari para kepala desa terhadap perpanjangan masa jabatan ini cukup beragam. Banyak yang merasa lega dan bersyukur karena mereka akan memiliki waktu lebih lama untuk mengimplementasikan visi dan misi mereka. “Ini adalah kesempatan bagi kami untuk lebih memaksimalkan potensi desa dan membawa perubahan yang lebih signifikan,” kata salah satu kepala desa yang tidak ingin disebutkan namanya.

Namun, Taufik juga mengingatkan bahwa dengan perpanjangan masa jabatan ini, tanggung jawab para kepala desa menjadi lebih besar. “Kepala desa harus mampu menunjukkan kinerja yang baik dan memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat. Masa jabatan yang lebih panjang berarti waktu yang lebih banyak untuk bekerja, tetapi juga berarti lebih banyak yang harus dicapai,” tambahnya.

Perubahan ini tentu saja akan mempengaruhi dinamika politik di tingkat desa. Dengan masa jabatan yang lebih lama, para kepala desa diharapkan dapat membangun hubungan yang lebih baik dengan warganya dan menciptakan lingkungan yang kondusif untuk pembangunan jangka panjang.

Seiring dengan berjalannya waktu, kebijakan ini akan menjadi tolak ukur baru dalam pengelolaan pemerintahan desa di Indonesia. Masa jabatan yang lebih panjang tidak hanya memberikan stabilitas, tetapi juga peluang untuk inovasi dan perbaikan berkelanjutan dalam tata kelola desa.

Dalam suasana yang penuh harapan dan optimisme, Kabupaten Batanghari bersiap menyambut era baru dalam pemerintahan desa. Dengan langkah tegas dan jelas, Taufik dan timnya di Dinas PMD berkomitmen untuk memastikan bahwa perpanjangan masa jabatan ini akan membawa manfaat maksimal bagi seluruh masyarakat desa. Perubahan ini bukan hanya soal perpanjangan waktu, tetapi juga tentang memperpanjang harapan dan kesempatan untuk membangun desa yang lebih baik dan sejahtera.(*)

Add new comment

Restricted HTML

  • Allowed HTML tags: <a href hreflang> <em> <strong> <cite> <blockquote cite> <code> <ul type> <ol start type> <li> <dl> <dt> <dd> <h2 id> <h3 id> <h4 id> <h5 id> <h6 id>
  • Lines and paragraphs break automatically.
  • Web page addresses and email addresses turn into links automatically.

BeritaSatu Network