Samsat Muaro Jambi gelar razia kendaraan, puluhan kendaraan terjaring karena mati pajak. Program pemutihan pajak berlangsung hingga 30 September.
Samsat Kabupaten Muaro Jambi tidak lagi main-main dalam menegakkan kepatuhan pajak kendaraan bermotor. Dalam serangkaian razia yang baru-baru ini digelar, puluhan kendaraan roda dua dan roda empat terjaring karena berbagai pelanggaran, termasuk tunggakan pajak yang mengejutkan pemiliknya. Razia ini merupakan bagian dari langkah agresif Pemerintah Provinsi Jambi dalam memanfaatkan momentum program pemutihan pajak kendaraan bermotor yang sedang berlangsung.
Mabrur, Kepala UPTD Samsat Kabupaten Muaro Jambi, mengungkapkan bahwa razia yang dilakukan telah berhasil menjaring sekitar 60 kendaraan yang pajaknya telah mati lebih dari dua tahun. “Totalnya ada sekitar 60 kendaraan yang terjaring,” ungkapnya. Kendaraan-kendaraan ini tidak hanya berasal dari Jambi, tetapi juga dari luar provinsi yang penggunanya berdomisili di Jambi namun tidak mematuhi aturan perpajakan setempat.
Razia yang dilakukan oleh Samsat Muaro Jambi ini berhasil menguak fakta bahwa banyak pemilik kendaraan di wilayah ini yang abai terhadap kewajiban mereka. Sebagian dari mereka bahkan terkejut ketika mengetahui bahwa tunggakan pajak kendaraan mereka sudah menumpuk selama bertahun-tahun. Tidak hanya menargetkan kendaraan dengan tunggakan pajak, razia ini juga menyingkap lemahnya kesadaran warga dalam mematuhi aturan perpindahan domisili kendaraan.
Langkah tegas Samsat ini tidak hanya bertujuan menegakkan hukum, tetapi juga untuk memastikan bahwa program pemutihan pajak yang tengah digencarkan benar-benar dimanfaatkan oleh masyarakat. “Mati pajak 10 tahun, cukup bayar 2 tahun,” jelas Mabrur, menegaskan betapa besar keringanan yang diberikan oleh pemerintah dalam upaya mendorong pemilik kendaraan untuk segera melunasi tunggakan mereka.
Namun, di balik keringanan ini, tersimpan pesan tegas: Samsat Muaro Jambi tidak akan mentolerir pelanggaran pajak kendaraan. Dengan razia yang dilakukan secara intensif, masyarakat diingatkan bahwa menyepelekan kewajiban pajak tidak akan dibiarkan begitu saja.
Pemilik kendaraan yang terjaring razia kini harus segera melakukan pembayaran pajak untuk menghindari sanksi lebih lanjut. Program pemutihan pajak yang berlangsung hingga 30 September mendatang diharapkan menjadi kesempatan terakhir bagi mereka untuk memperbaiki status hukum kendaraan mereka tanpa beban denda yang besar.
Pendekatan agresif ini juga merupakan upaya Pemerintah Provinsi Jambi untuk menertibkan administrasi kendaraan bermotor, memperbaiki basis data kepemilikan, dan meningkatkan pendapatan daerah dari sektor pajak kendaraan. Razia semacam ini dipastikan akan terus berlanjut, menargetkan mereka yang masih mencoba menghindar dari kewajiban perpajakan.
Dengan adanya razia yang semakin intensif, para pemilik kendaraan diharapkan sadar bahwa kewajiban membayar pajak bukan hanya sekadar formalitas, tetapi juga bentuk tanggung jawab sosial untuk menjaga ketertiban dan hukum di masyarakat.(*)
Add new comment