Komunitas Pasundan Kabupaten Tebo Laporkan Dugaan Diskriminasi Ras oleh Anggota DPRD ke Mapolres dan Bawaslu Tebo

Oleh: jambi1
Pada : WIB
Rubrik
Daerah
IST

Komunitas Persatuan Pasundan Kabupaten Tebo melaporkan dugaan diskriminasi rasial oleh anggota DPRD Tebo ke Mapolres dan Bawaslu. Kasus ini tengah dalam penyelidikan setelah pernyataan rasis viral di media sosial.

***

Dugaan tindak pidana diskriminasi rasial yang dilakukan oknum anggota DPRD Tebo, berinisial S, telah memicu kemarahan dan tindakan hukum dari Komunitas Persatuan Pasundan Kabupaten Tebo. Insiden ini dilaporkan ke Mapolres Tebo pada Senin, 9 September 2024, dan juga dilaporkan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Tebo.

Tuduhan diskriminasi ini muncul setelah pernyataan rasis yang diduga disampaikan oleh S viral di media sosial. Video yang diunggah di akun YouTube Global Warta TV Tebo memperlihatkan S membuat pernyataan yang dianggap merendahkan etnis Jawa dalam sebuah acara syukuran yang dihadiri oleh salah satu pasangan bakal calon bupati dan wakil bupati Tebo 2024 di Kecamatan Rimbo Bujang.

Pernyataan ini memicu reaksi keras dari berbagai kalangan, khususnya dari Komunitas Persatuan Pasundan Kabupaten Tebo, yang segera mengambil langkah hukum dengan melaporkan kasus tersebut ke pihak berwenang.

Ketua Komunitas Persatuan Pasundan, Andara Sihabudin, mengambil inisiatif untuk melaporkan kasus ini ke Mapolres Tebo dan Bawaslu. Menurut Andara, tindakan ini perlu dilakukan untuk menegakkan keadilan dan mencegah terulangnya diskriminasi berbasis rasial di wilayah tersebut.

Ketua Bawaslu Kabupaten Tebo, Paridatul Husni, membenarkan bahwa pihaknya telah menerima laporan tersebut. Namun, Paridatul menjelaskan bahwa masih ada syarat formil dan materil yang perlu dipenuhi oleh pelapor agar kasus ini dapat diproses lebih lanjut.

"Syarat formil dan materil yang harus dipenuhi oleh pelapor adalah saksi. Apabila sudah terpenuhi, laporan akan segera kami proses," jelas Paridatul.

Menanggapi hal ini, Andara Sihabudin menyatakan bahwa pihaknya telah melengkapi semua persyaratan yang diminta oleh Bawaslu, termasuk menyertakan tiga orang saksi yang menyaksikan langsung peristiwa tersebut.

Kasus ini telah membetot perhatian publik, terutama karena melibatkan seorang anggota dewan yang seharusnya menjadi panutan dalam menjaga keharmonisan dan persatuan di tengah masyarakat yang beragam. Pernyataan rasis yang diduga dilontarkan oleh Siswanto, jika terbukti, akan menjadi preseden buruk dalam upaya memelihara kerukunan antar etnis di Kabupaten Tebo.

Kasus dugaan diskriminasi rasial yang melibatkan anggota DPRD Tebo ini masih dalam tahap penyelidikan oleh Bawaslu dan Mapolres Tebo.(*)

Sumber : https://www.busernet.co.id/2024/09/11/laporan-warga-soal-diskrimasi-ras-dan-golongan-telah-kami-terima-dan-segera-ditindak-lanjuti-2/

Add new comment

Restricted HTML

  • Allowed HTML tags: <a href hreflang> <em> <strong> <cite> <blockquote cite> <code> <ul type> <ol start type> <li> <dl> <dt> <dd> <h2 id> <h3 id> <h4 id> <h5 id> <h6 id>
  • Lines and paragraphs break automatically.
  • Web page addresses and email addresses turn into links automatically.

BeritaSatu Network