Kasus Dugaan Pelanggaran UU ITE, Wakil Ketua DPRD Merangin Diperiksa sebagai Saksi

Oleh: jambi1
Pada : WIB
Rubrik
Berita
IST

Merangin - Polres Merangin terus melanjutkan penyidikan terhadap kasus pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) yang melibatkan anggota DPRD Merangin berinisial M. Setelah penangguhan penahanan terhadap tersangka M, polisi kini memeriksa Wakil Ketua DPRD Merangin, HE, sebagai saksi.

Kapolres Merangin, AKBP Ruri Roberto, menyatakan bahwa pemeriksaan HE dilakukan sebagai bagian dari pengembangan kasus yang dilaporkan oleh HJ, seorang anggota DPRD Merangin lainnya. Dalam rilis akhir tahun, Kapolres menegaskan bahwa proses hukum akan terus berjalan secara profesional dan transparan.

"Sudah kita periksa sebagai saksi, untuk statusnya saat ini masih sebagai saksi. Jika ada perkembangan lain, akan segera kami sampaikan," kata AKBP Ruri Roberto, Senin (30/12/2024).

Kapolres juga memastikan bahwa berkas perkara tersangka M akan segera dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Merangin untuk proses hukum lebih lanjut.

"Untuk kasus MD yang sudah jadi tersangka, dalam waktu dekat akan kami serahkan ke kejaksaan," ujarnya.

Kasus ini menjadi sorotan publik karena M, yang merupakan anggota DPRD Merangin periode 2019-2024 dan terpilih kembali untuk periode 2024-2029, diduga melanggar UU ITE dengan ancaman hukuman lebih dari 5 tahun penjara.

"Kami pastikan penanganan kasus ini dilakukan sesuai peraturan yang berlaku. Kasus ini tidak akan dihentikan dan akan terus berjalan hingga tuntas," tegas Kapolres.

Kasus ini bermula dari laporan HJ, anggota DPRD Merangin 2018-2024, yang menuduh M melakukan pelanggaran UU ITE. Polisi kemudian menetapkan M sebagai tersangka dan sempat menahan yang bersangkutan sebelum akhirnya mengabulkan permohonan penangguhan penahanan.

Dalam penyidikan lanjutan, polisi memeriksa sejumlah saksi, termasuk Wakil Ketua DPRD Merangin, HE. Meskipun statusnya masih saksi, keterangannya dianggap penting untuk mengungkap lebih lanjut kasus ini.

Kapolres menegaskan bahwa pihaknya akan menangani kasus ini secara terbuka dan profesional, mengingat perhatian besar masyarakat terhadap kasus ini.

"Yakinlah bahwa kami akan memproses kasus ini sesuai hukum yang berlaku," tutupnya.(*)

Sumber: Jambi Link

Add new comment

Restricted HTML

  • Allowed HTML tags: <a href hreflang> <em> <strong> <cite> <blockquote cite> <code> <ul type> <ol start type> <li> <dl> <dt> <dd> <h2 id> <h3 id> <h4 id> <h5 id> <h6 id>
  • Lines and paragraphs break automatically.
  • Web page addresses and email addresses turn into links automatically.

BeritaSatu Network