Jambi – Kawasan Cagar Budaya Muaro Jambi kembali menjadi sorotan publik. Pada Jumat, 28 Juni 2024, Tim Gabungan Ditreskrimsus Polda Jambi bersama Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Jambi, BPTD IV Wilayah Jambi, dan Balai Pelestarian Kebudayaan (BPK) Wilayah V melakukan pengecekan langsung ke lokasi yang dikelilingi oleh stockpile batubara.
Kawasan Cagar Budaya ini, yang berada di dalam area perusahaan PT Pembangunan Mendalo Permai (PMP), menyimpan peninggalan sejarah yang berharga, termasuk Candi Teluk 1, Candi Teluk 2, dan Situs Istano. Namun, keberadaan stockpile batubara aktif di sekitar kawasan ini menimbulkan kekhawatiran tentang dampaknya terhadap pelestarian cagar budaya dan lingkungan sekitar.
Menjelajahi Kawasan Cagar Budaya di Tengah Stockpile Batubara
Pantauan di lapangan menunjukkan bahwa Candi Teluk 1 berada di area yang dijaga ketat oleh PT PMP. Untuk bisa melihat cagar budaya ini, tim harus melapor terlebih dahulu di pos penjagaan yang ada. Setelah memasuki area, terlihat Candi Teluk 1 hanya dibatasi oleh pagar seng yang mengelilingi kawasan perusahaan tersebut.
"Kita turun ke lapangan untuk mengecek kembali bagaimana kondisi Cagar Budaya ini dan memastikan apakah aturan yang ada telah dipatuhi," ujar Kombes Pol Bambang Yugo Pamungkas, Dirkrimsus Polda Jambi.
Ia menambahkan bahwa pengecekan ini dilakukan berdasarkan aduan dari Siber dan bertujuan untuk merunutkan permasalahan yang ada serta berkoordinasi dengan pihak terkait untuk menemukan solusi yang tepat.
Penemuan dan Status Hukum Kawasan Cagar Budaya
Pamong Budaya Ahli Muda BPK Wilayah V, Novie Hari Putranto, mengungkapkan bahwa kawasan ini telah diakui sebagai cagar budaya sejak lama.
"Cagar Budaya ini telah ada sejak tahun 820, namun penetapannya baru dilakukan pada tahun 2013 dan sistem zonasinya baru terbit di tahun 2023," jelasnya.
Sementara itu, Novie juga menjelaskan bahwa upaya pembugaran yang dilakukan hanya terbatas pada area yang sudah dipagari, mengingat lahan tersebut masih dimiliki oleh perusahaan.
"Saat ini kita mengikuti aturan yang ada dalam sistem zonasi terkait dengan izin perusahaan yang ada di sini. Sedangkan untuk pembugaran candi, hanya dilakukan di dalam pagar ini saja," tambahnya.
Dampak Lingkungan dari Aktivitas Stockpile Batubara
Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Jambi turut mengambil peran dalam pengecekan ini dengan mengambil sejumlah sampel dari aktivitas stockpile batubara. Sampel tersebut diambil dari air limbah dan tanah di sekitar area stockpile batubara. Hasil uji laboratorium dari sampel ini akan menentukan apakah aktivitas tersebut mencemari lingkungan atau tidak.
"Sampel ini akan diuji di laboratorium terakreditasi untuk mengetahui hasilnya apakah aktivitas stockpile batubara ini menyebabkan pencemaran lingkungan," jelas perwakilan DLH Provinsi Jambi.
Kombes Pol Bambang Yugo Pamungkas menyampaikan bahwa hasil pengecekan ini akan dikoordinasikan dengan pihak Kementerian, BPTD, dan Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Jambi agar dapat menemukan solusi yang tepat untuk pelestarian Cagar Budaya Muaro Jambi.
"Kita akan berkoordinasi dengan semua pihak terkait untuk memastikan Cagar Budaya ini terlindungi dan tidak terancam oleh aktivitas industri di sekitarnya," tutupnya.
Dengan upaya kolaboratif ini, diharapkan kawasan Cagar Budaya Muaro Jambi dapat tetap terjaga kelestariannya, sementara aktivitas industri di sekitarnya tetap dapat berjalan dengan mematuhi aturan yang berlaku dan tidak merusak lingkungan serta peninggalan sejarah yang berharga.(*)
Comments
website
https://candimuarojambi.com
Add new comment