Bawaslu Bungo Nyatakan Tidak Ada Pelanggaran Pemilihan, Tim Advokasi Jumiwan Aguza-Maidani Puji Keputusan Objektif

Oleh: jambi1
Pada : WIB
Rubrik
Berita
IST

Bungo – Tim Advokasi dan Hukum calon Bupati dan Wakil Bupati Bungo, Jumiwan Aguza, S.M., M.M – Maidani, S.E, merespons keputusan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bungo terkait Laporan Nomor: 002/LP/PB/Kab/05.04/10/2024 yang diajukan oleh Wahyu Riski Saputra. Dalam laporannya, Wahyu menuding adanya dugaan pelanggaran dalam pemilihan terkait gelar akademik Jumiwan Aguza. Namun, Bawaslu menyatakan bahwa laporan tersebut tidak terbukti sebagai pelanggaran pemilihan.

Zainal Arifin, S.H., M.H., Direktur Tim Advokasi dan Hukum, mengungkapkan rasa terima kasihnya atas profesionalisme dan akuntabilitas Bawaslu Bungo dalam menangani laporan tersebut. "Kami berterima kasih kepada Bawaslu Bungo yang telah bekerja keras dan profesional. Mereka memeriksa semua pihak, termasuk Pelapor, Terlapor, Saksi, dan Pihak Universitas Muara Bungo, sehingga menghasilkan keputusan objektif bahwa tidak ada pelanggaran pemilihan," ujar Zainal Arifin, Rabu (16/10/2024).

Dengan keputusan tersebut, Zainal berharap dapat meluruskan polemik di masyarakat mengenai gelar akademik Jumiwan Aguza. Menurutnya, keputusan Bawaslu telah memverifikasi dan memvalidasi secara sah gelar akademik Jumiwan, sehingga tidak ada lagi keraguan terkait isu tersebut.

Anggota tim Advokasi dan Hukum juga menegaskan bahwa Jumiwan Aguza telah menempuh pendidikan di Universitas Eka Sakti selama 6 semester sebelum melakukan transfer ke Universitas Muara Bungo. Proses transfer ini telah diverifikasi oleh Kopertis dan Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDDikti), dengan Jumiwan lulus pada tahun 2019.

Lebih lanjut, tim Advokasi menyampaikan bahwa peraturan hukum yang berlaku saat itu, termasuk UU No.12 Tahun 2012 Tentang Pendidikan Tinggi, telah dipenuhi dalam proses transfer. Oleh karena itu, aturan terbaru yang diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan Tahun 2022 tidak dapat diterapkan secara retroaktif.

"Atas keputusan Bawaslu yang mengesahkan bahwa tidak ada pelanggaran, awalnya kami berencana untuk melakukan tindakan hukum balik terkait pencemaran nama baik. Namun, Jumiwan Aguza memutuskan untuk mengurungkan niat tersebut sebagai wujud sikap kenegarawanannya, demi menjaga stabilitas politik dan kedamaian masyarakat," ungkap Zainal.

Jumiwan Aguza pun menegaskan bahwa ia telah memaafkan pelapor dan tidak menyimpan dendam, seraya berharap agar masyarakat Kabupaten Bungo tetap menjaga persatuan dan tidak terpecah belah hanya karena perbedaan pilihan politik.

Tim Advokasi dan Hukum Jumiwan Aguza akan tetap fokus dalam menjaga koridor hukum dalam setiap tahapan pemilihan, memastikan seluruh proses berjalan dengan tertib dan adil, namun tetap mempertahankan sikap defensif terhadap pihak-pihak yang berusaha menjatuhkan.

Dengan sikap santun dan terbuka, tim berharap Pemilukada Bungo 2024 dapat berjalan dengan aman dan lancar demi kemajuan bersama. (*)

Sumber : https://prestasireformasi.com/2024/10/16/laporan-ijazah-palsu-tak-terbukti-jumiwan-aguza-marila-kita-tertib-aman-dan-damai-dalam-berpolitik/

Add new comment

Restricted HTML

  • Allowed HTML tags: <a href hreflang> <em> <strong> <cite> <blockquote cite> <code> <ul type> <ol start type> <li> <dl> <dt> <dd> <h2 id> <h3 id> <h4 id> <h5 id> <h6 id>
  • Lines and paragraphs break automatically.
  • Web page addresses and email addresses turn into links automatically.

BeritaSatu Network