Wahyu Riski Saputra

| ada 0 komentar

Bungo – Tim Advokasi dan Hukum calon Bupati dan Wakil Bupati Bungo, Jumiwan Aguza, S.M., M.M – Maidani, S.E, merespons keputusan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bungo terkait Laporan Nomor: 002/LP/PB/Kab/05.04/10/2024 yang diajukan oleh Wahyu Riski Saputra. Dalam laporannya, Wahyu menuding adanya dugaan pelanggaran dalam pemilihan terkait gelar akademik Jumiwan Aguza. Namun, Bawaslu menyatakan bahwa laporan tersebut tidak terbukti sebagai pelanggaran pemilihan.