Polda Jambi Gelar Operasi Zebra Siginjai 2024: Ini Lokasi dan 9 Pelanggaran yang Disasar

Oleh: jambi1
Pada : WIB
Rubrik
Berita
IST

Mulai 14 hingga 27 Oktober 2024, Polda Jambi menggelar Operasi Zebra Siginjai 2024 di sejumlah titik di Kota Jambi. Operasi ini menargetkan 9 pelanggaran utama, termasuk pengendara di bawah umur dan penggunaan knalpot bising.


Mulai 14 hingga 27 Oktober 2024, Polda Jambi bersama jajarannya menggelar Operasi Zebra Siginjai 2024, yang berlangsung selama 14 hari. Operasi ini digelar dengan tujuan menertibkan pengguna jalan dan menekan angka kecelakaan yang semakin meningkat di wilayah Kota Jambi.

Dalam operasi ini, beberapa titik di Kota Jambi akan menjadi fokus pelaksanaan razia kendaraan bermotor. Beberapa lokasi yang disebutkan sebagai target utama antara lain:

  1. Kawasan Sipin
  2. Kawasan Jelutung
  3. Kawasan Thehok
  4. Payo Selincah
  5. Simpang Talang Bakung
  6. Dan beberapa kawasan lainnya

Paur Penum Subbid Penmas Humas Polda Jambi, Ipda Maulana Kesuma Bakti, menegaskan bahwa operasi ini menargetkan berbagai pelanggaran yang sering dilakukan oleh pengendara. "Operasi ini bertujuan untuk menertibkan pengendara yang melanggar peraturan lalu lintas dan menciptakan ketertiban di jalan," ujarnya. Ia menambahkan, salah satu fokusnya adalah pada pengendara di bawah umur dan penggunaan knalpot bising atau knalpot brong yang tidak sesuai dengan spesifikasi teknik.

9 Pelanggaran yang Disasar dalam Operasi Zebra Siginjai 2024:

  1. Pengendara dan penumpang sepeda motor yang tidak menggunakan helm SNI – Wajibnya penggunaan helm Standar Nasional Indonesia (SNI) menjadi perhatian utama demi keselamatan pengendara.
  2. Pengendara yang melawan arus – Melawan arus sangat berbahaya dan sering menyebabkan kecelakaan serius.
  3. Pengendara yang menggunakan handphone saat berkendara – Penggunaan ponsel mengalihkan fokus dan meningkatkan risiko kecelakaan.
  4. Berkendara dalam pengaruh alkohol – Pengendara yang berada di bawah pengaruh alkohol rentan mengalami kecelakaan fatal.
  5. Berkendara melebihi batas kecepatan yang ditentukan – Kecepatan yang berlebihan meningkatkan risiko kecelakaan parah.
  6. Pengendara di bawah umur – Salah satu pelanggaran yang sering terjadi, terutama di kalangan remaja.
  7. Pengendara roda empat atau lebih yang tidak menggunakan sabuk pengaman (safety belt) – Penggunaan sabuk pengaman menjadi syarat penting untuk keselamatan di dalam mobil.
  8. Pengendara sepeda motor dengan penumpang lebih dari satu orang – Overloading pada sepeda motor sangat berbahaya dan bisa mengganggu keseimbangan.
  9. Penggunaan knalpot bising atau tidak sesuai spesifikasi teknik – Knalpot bising tidak hanya mengganggu kenyamanan, tetapi juga melanggar aturan standar teknis kendaraan.

Selama pelaksanaan Operasi Zebra Siginjai 2024, masyarakat diimbau untuk mematuhi aturan lalu lintas demi keselamatan bersama. Selain itu, Polda Jambi berharap operasi ini bisa menurunkan angka kecelakaan dan meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya tertib berlalu lintas.

Ipda Maulana Kesuma Bakti menambahkan, "Operasi ini tidak hanya tentang penindakan, tetapi juga edukasi kepada masyarakat agar lebih disiplin dan peduli terhadap keselamatan di jalan raya."(*)

Add new comment

Restricted HTML

  • Allowed HTML tags: <a href hreflang> <em> <strong> <cite> <blockquote cite> <code> <ul type> <ol start type> <li> <dl> <dt> <dd> <h2 id> <h3 id> <h4 id> <h5 id> <h6 id>
  • Lines and paragraphs break automatically.
  • Web page addresses and email addresses turn into links automatically.

BeritaSatu Network