KPK meluncurkan akun resmi di TikTok guna menjaring partisipasi generasi muda dalam upaya pemberantasan korupsi. Akun @KPK_RI ini diresmikan oleh Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam acara literasi digital di Jakarta.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi memasuki dunia TikTok dengan meluncurkan akun @KPK_RI pada Kamis (26/9/2024). Langkah ini diambil sebagai upaya untuk menyasar generasi muda dan mengedukasi mereka tentang pencegahan dan pemberantasan korupsi. Wakil Ketua KPK Alexander Marwata meresmikan akun tersebut dalam acara Seminar Literasi Digital di Perpustakaan Nasional, Jakarta.
Dalam sambutannya, Alexander Marwata menegaskan bahwa kehadiran KPK di TikTok bukan hanya untuk mengikuti tren, melainkan juga untuk meraih partisipasi lebih besar dari kaum milenial dan Gen Z.
"Generasi muda memiliki potensi besar untuk terlibat dalam upaya pemberantasan korupsi. TikTok sebagai platform yang digandrungi anak muda menjadi ruang baru untuk menyampaikan pesan-pesan antikorupsi dengan cara yang lebih ringan dan kreatif," ujar Alexander.
Menurut survei KPK, sekitar 80 persen masyarakat mengenal KPK melalui media televisi. Namun, dengan perkembangan teknologi dan media digital, KPK memandang perlu untuk memperluas jangkauannya melalui platform populer seperti TikTok.
Konten pertama akun TikTok KPK menyoroti perjalanan kasus mantan Bupati Kutai Kartanegara, RW, yang terlibat dalam suap dan gratifikasi, termasuk tindak pidana pencucian uang (TPPU). Dalam kasus ini, KPK berhasil menyita 91 kendaraan mewah hasil tindak pidana tersebut. Unggahan tersebut mendapat perhatian besar dari pengguna TikTok, memperlihatkan bahwa platform ini efektif untuk menyebarkan pesan antikorupsi.
Sejak diluncurkan, akun @KPK_RI sudah menarik lebih dari 13.500 pengikut. KPK berharap, melalui TikTok, nilai-nilai antikorupsi seperti Jujur, Mandiri, dan Kerja Keras dapat lebih mudah dipahami dan diterapkan oleh generasi muda.
"Kita harus mengingatkan bahwa korupsi bisa dimulai dari hal-hal kecil, seperti mencontek di sekolah atau memalsukan absensi. Meski tampaknya sepele, perilaku ini bisa mengarah pada tindakan yang lebih serius di kemudian hari," lanjut Alexander.
Sebagai penutup, Alexander mengajak masyarakat untuk aktif berpartisipasi dalam menciptakan konten edukatif terkait antikorupsi di TikTok. KPK juga akan terus mengingatkan masyarakat tentang 9 nilai antikorupsi melalui berbagai konten kreatif di akun tersebut.
Selain TikTok, KPK tetap aktif di berbagai platform media sosial lainnya, seperti Instagram, X, Facebook, dan YouTube, untuk memperluas jangkauan informasi kepada masyarakat.(*)
Add new comment