Jambi – Kabar mengejutkan datang dari Kota Jambi. Sebanyak 90 keluarga penerima manfaat (KPM) Program Keluarga Harapan (PKH) resmi dicoret dari daftar penerima bansos pemerintah pusat. Alasannya: mereka terbukti terlibat dalam aktivitas judi online.
Keputusan ini menambah daftar panjang dampak buruk judi daring yang kian meresahkan, bukan hanya dari sisi moral dan ekonomi keluarga, tetapi kini juga menyangkut hak masyarakat terhadap bantuan sosial.
Kepala Bidang Rehabilitasi Sosial Dinsos Kota Jambi, Ahmad Fikri Aiman, mengatakan pencoretan ini dilakukan setelah adanya data resmi dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
“Iya, untuk di Kota Jambi ada sekitar 90 keluarga yang dihentikan penerimaan bansosnya,” kata Fikri, Minggu (14/9/2025).
Ia menambahkan, awalnya banyak warga yang mengeluh karena PKH mereka mendadak berhenti cair. Setelah dicek dalam sistem, nama-nama tersebut memang terhubung dengan akun judi online.
“Keluhan warga kami tindak lanjuti dengan mengecek ke sistem. Ternyata datanya sinkron, ada keterlibatan pada judi online,” tegas Fikri.
Meski baru 90 KK yang terdata, Fikri tidak menutup kemungkinan angka itu akan terus bertambah. “Data dari pusat masih berjalan. Jadi, ini masih proses. Tidak menutup kemungkinan jumlahnya bertambah,” katanya.
Dinsos Jambi kini menunggu pembaruan data dari Kementerian Sosial untuk memastikan seluruh penerima bansos di Kota Jambi benar-benar sesuai kriteria.
Kasus di Jambi hanya sebagian kecil dari fenomena nasional. Menteri Sosial, Saifullah Yusuf, sebelumnya mengungkapkan bahwa lebih dari 600 ribu penerima bansos di Indonesia terindikasi aktif bermain judi online.
“Dari sembilan juta lebih data pemain judi online, sekitar 600 ribu di antaranya tercatat sebagai penerima bansos. Saat ini masih ada sekitar 375 ribu nama yang sedang kami dalami lebih lanjut,” kata Saifullah Yusuf.
Data tersebut diperoleh setelah Kemensos meminta PPATK menelusuri rekening penerima bantuan yang digunakan untuk transaksi judi daring.
Pemerintah menegaskan bansos adalah hak bagi masyarakat kecil dan rentan. Jika digunakan untuk mendukung gaya hidup konsumtif atau bahkan kegiatan ilegal seperti judi online, maka hak tersebut otomatis gugur.
“Subsidi negara tidak boleh dinikmati oleh mereka yang menyalahgunakan bantuan. Bantuan sosial harus sampai kepada keluarga miskin dan rentan, bukan untuk dipakai berjudi,” kata seorang pejabat Kemensos.
Pencoretan bansos ini menimbulkan gelombang reaksi di masyarakat Kota Jambi. Sebagian warga mendukung langkah pemerintah sebagai bentuk ketegasan terhadap praktik judi online. Namun di sisi lain, ada keluarga yang mengaku kaget karena bantuan mendadak dihentikan tanpa peringatan lebih dulu.
Beberapa pemerhati sosial di Jambi menilai, kasus ini menjadi alarm keras bagi pemerintah daerah untuk lebih gencar melakukan edukasi bahaya judi online. Sebab, meski dilarang, jumlah pemain judi daring justru semakin banyak, termasuk di kalangan masyarakat menengah bawah.
Dinsos Kota Jambi memastikan akan terus berkoordinasi dengan Kemensos. Pemerintah daerah juga membuka ruang klarifikasi bagi warga yang merasa dirugikan, meski peluang pemulihan hak hampir tertutup jika data PPATK terbukti akurat.
“Kami hanya menindaklanjuti data yang diberikan pusat. Untuk warga yang keberatan, bisa menyampaikan klarifikasi, tapi keputusan akhir ada di Kemensos dan PPATK,” jelas Fikri.
Fenomena ini memperlihatkan paradoks: di satu sisi pemerintah menggelontorkan triliunan rupiah untuk bantuan sosial, di sisi lain sebagian penerimanya justru terlibat dalam judi daring yang merusak sendi kehidupan keluarga.
Dengan lebih dari 600 ribu kasus secara nasional, termasuk 90 KK di Kota Jambi, pemerintah menghadapi tantangan besar: bagaimana menyalurkan bantuan sosial yang benar-benar tepat sasaran, sekaligus memberantas praktik judi online yang merambah hingga ke kelompok masyarakat miskin.(*)
Add new comment