Jambi – Proyek pembangunan jalan Enok – Batas Jambi senilai Rp 4,7 miliar kini menuai masalah besar!
Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) resmi memasukkan PT FWI Mandiri ke dalam daftar hitam karena proyek ini.
PT FWI Mandiri, perusahaan yang beralamat di Jl. Propinsi No. 32 RT. 023 RW. 008 Kel. Sungai Salak, Kec. Tempuling, terbukti melanggar aturan LKPP Nomor 4 Tahun 2021. Kontrak proyek ini mengalami masalah karena penyedia tidak melaksanakan kontrak, tidak menyelesaikan pekerjaan, dan akhirnya pemutusan kontrak dilakukan secara sepihak oleh PPK akibat kesalahan penyedia.
LKPP telah menjatuhkan sanksi blacklist terhadap PT FWI Mandiri selama satu tahun penuh, mulai dari 26 Februari 2025 hingga 25 Februari 2026.
Pembangunan jalan Enok - Batas Jambi seharusnya menjadi infrastruktur strategis yang memudahkan akses masyarakat. Namun, proyek ini malah berujung pada kegagalan besar akibat kelalaian kontraktor.
PT FWI Mandiri memenangkan tender proyek ini, tetapi dalam pelaksanaannya gagal menyelesaikan pekerjaan sesuai kontrak. Akhirnya, kontrak proyek ini diputus sepihak oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) karena kesalahan mutlak dari penyedia jasa.
Apakah ada proses seleksi yang lemah atau ada faktor lain yang menyebabkan perusahaan bermasalah tetap lolos?
Setelah evaluasi dari LKPP, perusahaan ini resmi masuk daftar hitam dan dilarang mengerjakan proyek pemerintah selama satu tahun penuh. Blacklist berlaku mulai 26 Februari 2025 hingga 25 Februari 2026. LKPP meminta seluruh kementerian, dinas PU, dan pemerintah daerah untuk tidak memenangkan perusahaan ini dalam proyek apapun selama periode sanksi.
"Jika tetap memberikan proyek kepada perusahaan yang masuk daftar hitam, maka instansi pemerintah yang bersangkutan bisa terseret dalam permasalahan hukum," tulis rilis resmi dari LKPP.
Dengan masuknya PT FWI Mandiri ke dalam daftar hitam, publik menuntut agar pemerintah lebih ketat dalam menyeleksi kontraktor untuk proyek infrastruktur.(*)
Add new comment