Mangkir Usai Libur Panjang, Empat PNS di Sarolangun Terancam Pemotongan TPP

Oleh: jambi1
Pada : WIB
Rubrik
Daerah
IST

SAROLANGUN – Empat Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkup Pemerintah Kabupaten Sarolangun terancam sanksi pemotongan Tunjangan Penghasilan Pegawai (TPP) setelah absen kerja tanpa keterangan usai libur panjang Isra Mikraj dan Tahun Baru Imlek pada akhir Januari 2025.

Keempat PNS tersebut berasal dari instansi yang berbeda dan kini tengah menjalani proses pembinaan oleh atasannya masing-masing.

Kepala Bidang Mutasi BKPSDM Sarolangun, Kaprawi, mengungkapkan bahwa pelanggaran disiplin ini terungkap dalam inspeksi mendadak (sidak) yang dilakukan pada Kamis dan Jumat pekan lalu.

"Pasca libur panjang, kita melakukan sidak ke seluruh perangkat daerah. Hasilnya, ada empat PNS yang tidak memenuhi kewajiban mematuhi jam kerja atau absen tanpa keterangan," ujar Kaprawi.

Sebagai konsekuensi, keempat PNS ini akan dikenai sanksi administratif sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS.

BKPSDM Sarolangun telah menginstruksikan kepada kepala satuan kerja atau atasan langsung para PNS yang melanggar untuk memberikan pembinaan dan teguran tertulis.

"Sanksinya berupa pemotongan TPP dan pernyataan tidak puas dari pimpinan. Jika pelanggaran diulangi, maka sanksinya bisa lebih berat," tegas Kaprawi.

Selain itu, jika atasan para PNS yang bersangkutan tidak menindaklanjuti pelanggaran ini, maka mereka pun berpotensi mendapat sanksi dari Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK), dalam hal ini Pj Bupati Sarolangun.

Meskipun ada pelanggaran yang ditemukan, Kaprawi menyebut bahwa secara umum tingkat disiplin ASN di Sarolangun pasca-libur panjang berjalan dengan baik.

"Kami berharap setiap atasan langsung terus melakukan pengawasan dan pembinaan kepada pegawai di instansi masing-masing agar tidak ada lagi kejadian serupa di masa mendatang," tutupnya.

Dengan adanya tindakan tegas ini, Pemkab Sarolangun menegaskan komitmennya dalam menjaga disiplin pegawai demi kelancaran pelayanan publik.(*)

Add new comment

Restricted HTML

  • Allowed HTML tags: <a href hreflang> <em> <strong> <cite> <blockquote cite> <code> <ul type> <ol start type> <li> <dl> <dt> <dd> <h2 id> <h3 id> <h4 id> <h5 id> <h6 id>
  • Lines and paragraphs break automatically.
  • Web page addresses and email addresses turn into links automatically.

BeritaSatu Network