Pegawai absen tanpa keterangan

| ada 0 komentar

SAROLANGUN – Empat Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkup Pemerintah Kabupaten Sarolangun terancam sanksi pemotongan Tunjangan Penghasilan Pegawai (TPP) setelah absen kerja tanpa keterangan usai libur panjang Isra Mikraj dan Tahun Baru Imlek pada akhir Januari 2025.

Keempat PNS tersebut berasal dari instansi yang berbeda dan kini tengah menjalani proses pembinaan oleh atasannya masing-masing.