Jambi - CV Intan Bangun Persada melontarkan tudingan serius terkait proses tender proyek rehabilitasi Jalan Jerambah Pasar Kuatik Kuala Tungkal yang digelar oleh Pokja Pemilihan II UKPBJ Setda Kabupaten Tanjung Jabung Barat. Mereka menuduh adanya dugaan rekayasa atau persekongkolan yang menghalangi persaingan usaha yang sehat dalam proses tersebut.
Dalam surat sanggahan tertanggal 27 Juni 2024, CV Intan Bangun Persada menyatakan kekecewaannya setelah dinyatakan gugur dari tender dengan alasan yang mereka anggap tidak sesuai dengan peraturan. Pokja menggugurkan mereka karena tidak mengunggah bukti kepemilikan peralatan berupa BPKB untuk dua unit dump truk dan meragukan tanda tangan pada Rencana Keselamatan Konstruksi (RKK) yang dinilai hasil cropping.
"Kami melihat adanya upaya rekayasa yang disengaja dalam proses tender ini," ungkap Drs. Sabar Siagian, Direktur CV Intan Bangun Persada.
"Evaluasi peralatan seharusnya tidak mengharuskan bukti kepemilikan dari pemberi sewa berupa BPKB. Ada ketentuan lain yang bisa digunakan, seperti STNK, invoice, atau kuitansi. Tuduhan bahwa tanda tangan RKK kami hasil cropping juga tidak berdasar dan mengada-ada,"imbuhnya.
CV Intan Bangun Persada menyoroti penyimpangan dalam prosedur yang diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah dan aturan turunannya. Mereka menduga bahwa keputusan menggugurkan mereka bukanlah murni kesalahan teknis, melainkan ada unsur rekayasa atau persekongkolan yang menghalangi persaingan usaha yang sehat.
"Keraguan terhadap tanda tangan pada RKK seharusnya tidak menjadi alasan pengguguran. Evaluasi harus fokus pada kompetensi personel manajerial, bukan pada tanda tangan. Ini jelas rekayasa untuk menjegal kami," tambah Siagian dengan nada geram.
Lebih jauh, CV Intan Bangun Persada menuduh adanya penyalahgunaan wewenang oleh Pokja Pemilihan II UKPBJ Setda Kabupaten Tanjung Jabung Barat. Mereka merasa bahwa keputusan menggugurkan mereka tidak berdasarkan ketentuan yang berlaku dan mencurigai adanya upaya menghambat persaingan usaha yang sehat.
"Kami menuntut transparansi dan keadilan dalam proses tender ini. Menambah-nambah persyaratan tender yang tidak sesuai dengan ketentuan bisa dipidana. Kami siap membawa kasus ini ke jalur hukum jika diperlukan," tegas Siagian.
Pokja Pemilihan II UKPBJ Setda Kabupaten Tanjung Jabung Barat belum merespon konfirmasi dari tim jambisatu.id.
Tudingan ini semakin memperkeruh situasi dan menarik perhatian publik. CV Intan Bangun Persada berharap pihak berwenang akan meninjau kembali keputusan ini dan memastikan bahwa evaluasi dilakukan sesuai dengan peraturan yang berlaku, demi terciptanya lingkungan usaha yang adil dan transparan.(*)
ANALISIS HUKUM
Kami tim litbang Jambi Link (jejaring media Jambi Satu), mencoba mencatat beberapa hal penting terkait masalah tender proyek di atas. Berikut adalah analisa lengkap berdasarkan data tersebut:
1. Identifikasi Pelanggaran
a. Persekongkolan dalam Pengadaan Barang/Jasa
Tuduhan adanya rekayasa atau persekongkolan yang menghalangi persaingan usaha yang sehat melanggar beberapa peraturan:
- Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah:
- Pasal 6 huruf e menyatakan bahwa pengadaan barang/jasa harus dilakukan dengan prinsip persaingan sehat.
- Pasal 19 ayat (1) huruf e menyatakan bahwa panitia/pokja pengadaan harus menghindari segala bentuk persekongkolan yang dapat menghambat persaingan sehat.
b. Pelanggaran Prosedur Evaluasi Peralatan
- Surat Edaran Menteri PUPR Nomor 22 Tahun 2020:
- Evaluasi peralatan utama tidak harus mengharuskan bukti kepemilikan berupa BPKB, melainkan dapat menggunakan STNK, invoice, kuitansi, atau bukti perjanjian sewa.
- Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018:
- Pasal 69 menyatakan bahwa evaluasi teknis harus dilakukan sesuai dengan persyaratan yang ditetapkan dalam dokumen pengadaan dan tidak boleh ada penambahan persyaratan yang tidak diatur dalam dokumen tersebut.
2. Sanksi yang Dapat Dikenakan
a. Sanksi Administratif
- Pokja Pemilihan II UKPBJ Setda Kabupaten Tanjung Jabung Barat dapat dikenakan sanksi administratif berupa:
- Teguran tertulis.
- Pembatalan hasil evaluasi tender.
- Pengulangan proses tender sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
b. Sanksi Pidana
- Jika terbukti adanya unsur rekayasa atau persekongkolan yang menghalangi persaingan usaha yang sehat, pelanggar dapat dikenakan sanksi pidana berdasarkan:
- Pasal 22 UU Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat yang mengatur tentang larangan persekongkolan dalam pengadaan barang/jasa pemerintah.
- Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 juncto UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang mengatur tentang penyalahgunaan wewenang yang dapat merugikan keuangan negara.
3. Tindakan yang Harus Diambil oleh Aparat Penegak Hukum
a. Investigasi dan Penyelidikan
- Aparat penegak hukum, dalam hal ini Kepolisian dan Kejaksaan, harus segera melakukan investigasi mendalam untuk memastikan apakah tuduhan persekongkolan dan penyalahgunaan wewenang benar adanya. Ini termasuk memeriksa dokumen tender, proses evaluasi, serta melakukan wawancara dengan pihak-pihak terkait.
b. Pengawasan dan Penegakan Hukum
- KPPU (Komisi Pengawas Persaingan Usaha) harus terlibat dalam memeriksa adanya pelanggaran terhadap UU Nomor 5 Tahun 1999.
- Inspektorat Daerah dan BPKP (Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan) dapat melakukan audit terhadap proses pengadaan ini untuk memastikan tidak ada penyimpangan prosedural.
c. Tindakan Korektif
- Jika ditemukan pelanggaran, hasil evaluasi tender harus dibatalkan dan proses tender harus diulang dengan mematuhi semua peraturan yang berlaku untuk memastikan transparansi dan persaingan yang sehat.
d. Sosialisasi dan Edukasi
- Untuk mencegah terulangnya kejadian serupa, pemerintah daerah harus melakukan sosialisasi dan edukasi kepada semua pihak yang terlibat dalam proses pengadaan barang/jasa tentang pentingnya mematuhi prinsip-prinsip persaingan sehat dan transparansi.
Kesimpulan Kami
Dalam kasus ini, CV. Intan Bangun Persada telah mengidentifikasi beberapa dugaan pelanggaran serius terkait persekongkolan dan penyalahgunaan wewenang dalam proses pengadaan. Aparat penegak hukum harus segera melakukan tindakan investigatif dan korektif untuk memastikan bahwa prinsip-prinsip persaingan sehat dan transparansi dalam pengadaan barang/jasa pemerintah dipatuhi. Dengan demikian, lingkungan usaha yang adil dan kompetitif dapat terwujud, dan kepercayaan publik terhadap proses pengadaan dapat dipulihkan.(*)
Add new comment