Jambi – Mulai tahun 2025, Kota Jambi akan mengimplementasikan sistem pembayaran parkir non-tunai di berbagai titik parkir kota. Wakil Ketua DPRD Kota Jambi, Naim, mengungkapkan bahwa langkah ini diambil untuk menekan kebocoran retribusi parkir yang selama ini terjadi, sekaligus meningkatkan transparansi dalam pengelolaan pendapatan daerah dari sektor tersebut.
Dalam sistem baru ini, setiap juru parkir akan dibekali dengan kode barcode untuk memudahkan proses pembayaran oleh pengguna kendaraan. Langkah ini diharapkan dapat memastikan bahwa setiap transaksi tercatat secara digital, sehingga mengurangi risiko penyimpangan dan kebocoran yang kerap terjadi pada sistem parkir tunai.
“Dengan sistem non-tunai, kami berharap tidak hanya meningkatkan pendapatan, tetapi juga menciptakan pengelolaan parkir yang lebih transparan dan efisien,” ujar Naim dalam pernyataannya, Kamis (7/11/2024).
Naim menekankan pentingnya sosialisasi yang efektif untuk memastikan masyarakat dan juru parkir memahami sistem ini. Sosialisasi yang menyeluruh diperlukan agar penerapan sistem non-tunai dapat berjalan dengan lancar.
“Kami menggarisbawahi bahwa keberhasilan sistem ini sangat bergantung pada pemahaman masyarakat dan kesiapan juru parkir di lapangan,” jelas Naim.
Naim juga menyoroti masalah yang kerap terjadi di kawasan pasar Kota Jambi, di mana masyarakat sering diminta membayar parkir lebih dari sekali, yaitu di pintu masuk dan di dalam kawasan pasar. Ia menyatakan bahwa praktik tersebut perlu segera diatasi untuk menghindari kebingungan dan kerugian di pihak masyarakat.
Selain itu, Naim menyarankan Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Jambi untuk melakukan pendataan ulang terhadap titik-titik parkir yang ada dan merangkul juru parkir liar yang belum terdaftar.
“Dishub perlu menata titik-titik parkir yang ada, termasuk mengorganisir juru parkir yang belum terdaftar agar lebih terstruktur. Ini akan membantu menciptakan sistem parkir yang lebih teratur dan mengurangi kesemrawutan,” tegas Naim.
Menurut Naim, dengan sistem parkir non-tunai ini, potensi pendapatan daerah dari retribusi parkir dapat mencapai Rp20 miliar. Ia optimis bahwa sistem ini akan membawa perubahan besar, tidak hanya dalam hal transparansi dan efisiensi keuangan, tetapi juga kenyamanan bagi pengguna parkir.
“Dengan adanya sistem ini, semua transaksi tercatat secara elektronik, sehingga mengurangi risiko penyimpangan dan memastikan setiap rupiah retribusi masuk ke kas daerah,” pungkasnya.
Inovasi ini diharapkan menjadi langkah signifikan dalam mengoptimalkan pengelolaan retribusi parkir di Kota Jambi dan membangun kepercayaan masyarakat terhadap transparansi pengelolaan parkir di kota ini.(*)
Add new comment