Direktur RSUD Haji Abdul Majid Batoe, Ibnu
Batanghari – Seorang dokter dan petugas keamanan (satpam) di salah satu Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Haji Abdul Majid Batoe, Kabupaten Batanghari, dikenakan sanksi adat dan pemecatan setelah tertangkap basah dalam sebuah penggerebekan. Peristiwa ini mendapatkan perhatian serius dari pihak rumah sakit dan masyarakat setempat.
Direktur RSUD Haji Abdul Majid Batoe, Ibnu, mengonfirmasi bahwa pihak manajemen telah mengambil langkah tegas terhadap kejadian tersebut. Kedua oknum tersebut, seorang dokter wanita berinisial "DA" (28) dan satpam berinisial "NT" (41), merupakan tenaga kontrak atau pegawai tidak tetap (PTT) di rumah sakit tersebut.
"Kami sangat menyayangkan kejadian ini. Namun, perlu diingat bahwa kejadian tersebut berlangsung di luar jam kerja, dan kami tidak bisa mengawasi seluruh pegawai selama 24 jam," kata Ibnu, Rabu (23/10/2024).
Ibnu menambahkan, setelah kejadian itu terungkap, pihak manajemen rumah sakit segera berkoordinasi dengan Satpol PP Kabupaten Batanghari. Setelah menerima laporan dari pihak terkait, manajemen rumah sakit langsung mengambil tindakan.
"Kami tindak lanjuti dengan segera. Setelah kejadian, keduanya langsung dinonaktifkan sementara. Kemudian, pada 21 Oktober, kami mengeluarkan surat pemberhentian resmi," jelasnya.
Selain diberhentikan, pasangan ini juga dikenakan sanksi adat oleh masyarakat setempat. Sanksi adat ini diberikan sebagai bentuk peringatan keras atas tindakan yang mencoreng nama baik rumah sakit dan komunitas lokal.
Ibnu mengimbau seluruh pegawai rumah sakit agar dapat menjaga nama baik instansi dan bertindak sesuai dengan kode etik serta aturan yang berlaku. "Kami berharap kejadian ini menjadi pembelajaran bagi seluruh pegawai untuk menjaga nama baik institusi dan profesi," tambahnya.
Kasus ini menambah daftar tantangan yang dihadapi manajemen rumah sakit, terutama dalam menjaga integritas dan reputasi layanan kesehatan di Batanghari.(*)
Add new comment