Polres Tanjabbar melakukan sidak di gudang Sungai Saren yang diduga sebagai tempat penimbunan minyak ilegal. Hasilnya, tidak ditemukan aktivitas ilegal, melainkan hanya bongkar muat kelapa.
Tanjung Jabung Barat – Gudang di Kelurahan Bram Itam Kiri, Kecamatan Bram Itam, Kabupaten Tanjung Jabung Barat, menjadi sorotan usai dilakukan inspeksi mendadak (sidak) oleh Kepolisian Resor (Polres) Tanjabbar, Senin (15/9/2024) siang. Gudang yang terletak di wilayah Sungai Saren tersebut diduga sebagai tempat penimbunan minyak ilegal, berdasarkan laporan yang diterima oleh pihak kepolisian dari masyarakat setempat.
Namun, hasil sidak yang dipimpin oleh Kasat Reskrim Polres Tanjab Barat, AKP Frans Septiawan Sipayung, tidak menemukan aktivitas mencurigakan terkait dugaan tersebut. Di dalam gudang, polisi hanya menemukan pekerja yang sedang melakukan aktivitas bongkar muat kelapa, yang merupakan kegiatan rutin di tempat tersebut.
"Sidak ini dilakukan berdasarkan perintah dari Kapolda Jambi dan Kapolres Tanjab Barat setelah kami menerima laporan dari masyarakat mengenai dugaan penimbunan minyak ilegal di wilayah Sungai Saren. Namun, saat tim kami mengecek lokasi, tidak ditemukan adanya aktivitas yang mencurigakan," jelas AKP Frans Septiawan Sipayung.
Lebih lanjut, Kasat Reskrim menyebutkan bahwa informasi yang diterima dari masyarakat tidak terbukti setelah dilakukan pengecekan di lokasi. "Di lokasi tim hanya menemukan adanya aktivitas para pekerja yang sedang melakukan bongkar muat kelapa," ujarnya.
Selain gudang di Sungai Saren, tim Polres Tanjabbar juga mengecek beberapa gudang lainnya di wilayah Kuala Tungkal. Pengecekan ini dilakukan dengan melibatkan masyarakat dan rekan-rekan media, namun tidak ada aktivitas ilegal yang ditemukan di lokasi-lokasi tersebut.
AKP Frans menegaskan bahwa pihaknya akan tetap melakukan pengawasan dan tidak akan ragu untuk menindak tegas jika ada aktivitas ilegal yang ditemukan di kemudian hari. "Kami menghimbau masyarakat sekitar untuk tidak melakukan kegiatan ilegal. Jika ditemukan adanya aktivitas ilegal, pasti akan kami tindak tegas," tambahnya.
Zainal, pengurus gudang kelapa di Sungai Saren, membenarkan bahwa gudang tersebut memang digunakan sebagai tempat penampungan kelapa yang kemudian dikirim ke Jakarta dan Lampung. "Setiap hari di sini aktivitasnya adalah jual beli kelapa. Kelapa dari para petani di sekitar sini kami beli dan kirim ke luar daerah," ujarnya.
Muslim, Ketua RT 01 Sungai Saren, juga mengonfirmasi bahwa gudang tersebut memang merupakan gudang penampungan kelapa. "Setahu kami, gudang di sini adalah tempat penampungan dan jual beli kelapa," pungkasnya.(*)
Add new comment