Kasus Gaji Guru TK, Ditreskrimsus Polda Jambi Cek Kelemahan Administrasi di BKD Muaro Jambi

Oleh: jambi1
Pada : WIB
Rubrik
Daerah
IST

Tim Subdit III Tipikor Ditreskrimsus Polda Jambi mengunjungi kantor Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Muarojambi. Kedatangan mereka bukan tanpa alasan.

Kasus viral seorang guru TK yang diminta mengembalikan uang dan tunjangan selama dua tahun sebesar Rp 75 juta menarik perhatian publik.

Asniati, seorang pensiunan guru TK berusia 60 tahun, menjadi pusat perhatian. Ia diharuskan mengembalikan uang Rp 75 juta ke negara.

Pemkab Muaro Jambi menyatakan bahwa Asniati telat mengajukan berkas pensiun, sehingga gaji tetap cair. Ini menjadi masalah serius karena uang tersebut adalah uang negara yang terpakai tidak semestinya.

Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Jambi, Kompol M Amin, saat dikonfirmasi menyatakan bahwa Polda Jambi turun tangan karena adanya uang negara yang terpakai.

"Benar tadi Tim Subdit III yang ke BKD Muarojambi, untuk mencari akar permasalahan kejadian ini," ungkapnya.

Kompol Amin menjelaskan bahwa pihaknya akan berkoordinasi dengan Kantor Regional VII BKN Palembang untuk memperjelas letak permasalahan.

"Nanti supaya jelas di mana letak permasalahannya," ujarnya.

Asniati mengaku bahwa ia diharuskan mengembalikan uang tersebut karena persoalan kelebihan batas usia. Uang Rp 75 juta itu merupakan uang kelebihan bayar yang ia terima selama dua tahun terakhir.

Kasus ini mencuat ke permukaan setelah temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang menemukan adanya ketidaksesuaian pembayaran.

Dengan Polda Jambi yang kini terlibat, harapannya permasalahan ini bisa segera terselesaikan.

Pertanyaannya, bagaimana nasib Asniati yang kini terpaksa menghadapi tuntutan pengembalian uang tersebut? Dan lebih jauh lagi, bagaimana sistem kepegawaian di Muaro Jambi bisa membiarkan hal ini terjadi? Investigasi ini masih berjalan dan masyarakat menunggu kejelasan dan keadilan dalam kasus yang menyita perhatian ini.(*)

Comments

Permalink

Yang tak beres itu auditormya, nggak punya hati, masak rekomendasi mengembalikan uang.

Semoga auditornya kena kutuk.

Add new comment

Restricted HTML

  • Allowed HTML tags: <a href hreflang> <em> <strong> <cite> <blockquote cite> <code> <ul type> <ol start type> <li> <dl> <dt> <dd> <h2 id> <h3 id> <h4 id> <h5 id> <h6 id>
  • Lines and paragraphs break automatically.
  • Web page addresses and email addresses turn into links automatically.

BeritaSatu Network