JAMBI – Hari pertama masuk kerja pasca libur Idul Fitri 1447 Hijriah di lingkungan Pemerintah Kota Jambi langsung diwarnai peringatan keras bagi seluruh aparatur sipil negara (ASN). Tak lagi sekadar imbauan, pelanggaran disiplin kini berujung pada sanksi tegas hingga pemecatan.
Wali Kota Jambi, Maulana, memimpin langsung apel disiplin di Lapangan Balaikota, Senin (30/3/2026). Didampingi Wakil Wali Kota, Diza Hazra Aljosha, ia menegaskan bahwa masa toleransi terhadap pelanggaran disiplin ASN telah berakhir.
“Jangan terjebak pola kerja lama. ASN harus progresif, adaptif, dan mampu menjawab tuntutan masyarakat,” tegas Maulana dalam arahannya.
Peringatan tersebut bukan sekadar formalitas. Pemerintah Kota Jambi kini benar-benar menunjukkan keseriusannya dalam menegakkan aturan. Maulana secara terbuka menyatakan tidak akan ragu menjatuhkan sanksi berat, bahkan hingga pemecatan bagi ASN yang melanggar, terutama terkait disiplin jam dan hari kerja.
“Saya tidak segan-segan memberikan sanksi sampai yang terberat,” ujarnya menegaskan.
Data terbaru yang diungkap menunjukkan langkah tegas itu telah dijalankan. Tercatat sebanyak 2 PNS dan 2 PPPK telah diberhentikan. Selain itu, 1 PPPK lainnya diberhentikan sementara akibat tersandung kasus pidana.
Tak berhenti di situ, proses pemberhentian juga tengah berjalan terhadap 2 PNS dan 2 PPPK lainnya yang diduga melakukan pelanggaran disiplin berat, terutama terkait jam kerja.
Fenomena ini mempertegas bahwa pelanggaran jam kerja yang sebelumnya kerap dianggap sebagai pelanggaran klasik, kini telah naik level menjadi pelanggaran serius yang berujung pada hilangnya status sebagai ASN.
Melalui Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah (BKPSDMD), Pemkot Jambi juga terus memproses berbagai kasus disiplin lainnya sebagai bagian dari upaya membangun birokrasi yang bersih, profesional, dan berintegritas.
Di sisi lain, Maulana menekankan bahwa disiplin tidak hanya soal kehadiran, melainkan juga berkaitan langsung dengan kualitas pelayanan publik. ASN dituntut bekerja lebih terukur, inovatif, dan akuntabel dalam menjawab kebutuhan masyarakat yang semakin kompleks.
“Tuntutan masyarakat semakin tinggi, sehingga pelayanan harus terus ditingkatkan,” katanya.
Momentum pasca Lebaran ini pun menjadi titik balik bagi seluruh ASN di Kota Jambi. Bukan sekadar kembali bekerja, tetapi juga menguji komitmen, integritas, dan keseriusan dalam menjalankan tugas pelayanan publik.
Dengan langkah tegas ini, Pemkot Jambi mengirim pesan tanpa ruang tafsir: tidak ada lagi toleransi bagi ASN yang melanggar disiplin, terutama terkait jam kerja.
Comments
CARA PEMBATALAN PENGAJUAN AKULAKU
Cara Membatalkan Pinjaman (Akulaku) Kamu bisa Chat layanan Live Chat via WA:(0813-7063-606), jelaskan dengan baik alasan ingin melakukan Pembatalan, lalu siapkan data diri anda seperti KTP, dan ikuti langkah-langkah Pembatalan yang di instruksikan oleh customer service melalui WA.
Add new comment