MAKKAH – Sebuah operasi senyap aparat Arab Saudi mengungkap fakta mengejutkan: dua warga negara Indonesia (WNI) ditangkap karena diduga menjadi otak lapangan praktik haji ilegal lintas negara. Keduanya—TK (51) dari Tasikmalaya dan AAM (48) dari Bandung Barat—diamankan di sebuah apartemen kontrakan kawasan Syauqiyah, Makkah, pada 11 Mei 2025.
Di lokasi penangkapan, polisi Saudi mendapati 23 warga Malaysia yang ternyata menggunakan visa ziarah serta membawa kartu haji palsu berlogo “Nusuk.” TK dan AAM disebut terlibat langsung dalam operasional logistik, pengantaran, dan akomodasi kelompok tersebut.
“Modusnya klasik tapi masih ampuh: menyusupkan jamaah lewat visa kunjungan, dengan embel-embel haji murah,” ungkap Yusron B. Ambary, Konsul Jenderal RI di Jeddah.
Kedua WNI kini ditahan di Polsek Al Ka’kiyah. Proses hukum sedang berjalan dan masa tahanan diperpanjang. Sementara itu, 23 jamaah Malaysia telah dipulangkan dari kawasan Makkah.
Menurut pengakuan awal, TK berdalih hanya membantu seorang warga Malaysia berinisial UH yang disebut sebagai “koordinator jamaah.” Ia menyangkal tahu-menahu soal kartu palsu. AAM bahkan mengaku hanya menjadi “sopir belanja.”
Namun pihak otoritas Saudi tak mudah percaya. Penyelidikan forensik pada perangkat elektronik milik para tersangka sedang dilakukan. Dugaan awal: ini bukan kali pertama operasi haji ilegal dijalankan oleh jaringan yang sama.
Arab Saudi menegaskan bahwa setiap orang yang memfasilitasi haji tanpa tasreh resmi akan dikenai sanksi berat. Hukuman bisa berupa denda hingga SAR 100.000 (lebih dari Rp 425 juta), kurungan, hingga deportasi.
"Haji bukan sekadar ibadah, ini soal keamanan nasional dan hukum negara," tegas sumber di otoritas keamanan Saudi.
KJRI Jeddah sudah memperoleh akses konsuler dan akan mengawal proses hukum dua WNI tersebut.(*)
Add new comment