JAMBI – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Jambi mengalokasikan anggaran jumbo hampir Rp 4 miliar untuk mendukung operasional pengelolaan sampah pada tahun anggaran 2025. Fokus belanja diarahkan pada dua komponen vital: bahan bakar kendaraan dan listrik di fasilitas pemrosesan akhir.
Berdasarkan dokumen Rencana Umum Pengadaan (RUP) per 24 Februari 2025, total pagu anggaran mencapai Rp 3.921.184.500, bersumber dari APBD Kota Jambi. Dua paket belanja yang menjadi sorotan adalah:
1. Belanja Bahan Bakar Penanganan Sampah
- Kode RUP: 53686462
- Pagu Anggaran: Rp 2.921.184.500
- Jenis Pengadaan: Barang
- Keterangan: Untuk operasional kendaraan pengangkut dan alat berat di Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) dan Tempat Pemrosesan Sampah Terpadu (TPST).
2. Belanja Tagihan Listrik Penanganan Sampah
- Kode RUP: 53687322
- Pagu Anggaran: Rp 1.000.000.000
- Jenis Pengadaan: Jasa lainnya
- Keterangan: Untuk pembayaran konsumsi listrik di fasilitas pengolahan sampah.

Kepala DLH Kota Jambi, Ardy, belum memberikan keterangan resmi terkait rencana teknis dan realisasi penggunaan anggaran tersebut.
Anggaran sebesar ini menimbulkan berbagai respons di kalangan masyarakat dan pemerhati lingkungan. Sejumlah pihak menilai, dengan alokasi Rp 4 miliar hanya untuk BBM dan listrik, Pemerintah Kota Jambi harus mampu menunjukkan perubahan signifikan dalam pengelolaan sampah, khususnya di TPA Talang Gulo yang selama ini kerap disorot karena masih menggunakan metode open dumping.
Penggunaan bahan bakar dalam jumlah besar menuntut pengawasan ketat, termasuk pencatatan konsumsi dan pelaporan rute harian kendaraan sampah. Begitu pula tagihan listrik di fasilitas TPST yang harus diimbangi dengan peningkatan kapasitas dan efektivitas pengolahan.
Sejumlah aktivis lingkungan juga mendesak agar Pemkot Jambi mulai mengarah ke sistem pengolahan sampah yang lebih modern, seperti RDF (Refuse-Derived Fuel) atau PLTSa (Pembangkit Listrik Tenaga Sampah), demi mengurangi ketergantungan pada metode konvensional.(*)
Add new comment