Proyek Puskesmas Babeko Rp1,6 Miliar Bermasalah, Kontrak Diputus: Indikasi Ada Masalah Serius dalam Pembangunan!

Oleh: jambi1
Pada : WIB
Rubrik
Berita
IST

Bungo – Proyek pembangunan Puskesmas Babeko senilai Rp1,6 miliar dari Dana Alokasi Khusus (DAK) 2024 berujung pemutusan kontrak. Ini mengindikasikan adanya masalah dalam pelaksanaannya. Kontrak yang dikerjakan PT Bambu Wulung Wijaya diputus oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada 15 Januari 2025. Alasannya, progres tidak signifikan meskipun telah diberikan tambahan waktu.

Keputusan ini menimbulkan tanda tanya besar. Apalagi proyek DAK yang bersumber dari anggaran negara seharusnya berjalan sesuai jadwal dan progres fisik yang telah ditetapkan. Jika kontrak harus diputus, berarti ada indikasi ketidaksesuaian dalam pelaksanaan proyek.

"Sudah diputus kontraknya karena progresnya tidak tercapai setelah diberikan tambahan waktu," ujar Indra Kesuma, PPK proyek.

Namun, pernyataan ini justru membuka lebih banyak pertanyaan. Jika progres tidak tercapai, di mana letak masalahnya? Apakah dari sisi kontraktor, manajemen proyek, atau ada faktor lain?

Pemutusan kontrak dalam proyek pemerintah bukan hal yang biasa. Jika kontrak sampai diputus, ada indikasi kuat bahwa proyek ini mengalami permasalahan serius.

📌 Kualitas pekerjaan diduga tidak sesuai standar?
📌 Progres proyek jauh tertinggal dari target?
📌 Manajemen proyek buruk hingga tidak dapat menyelesaikan pekerjaan tepat waktu?
📌 Ada kendala teknis yang tidak bisa diselesaikan kontraktor?

Menurut klaim PPK, proyek ini mencapai 95% progres fisik. Namun, PPK sendiri tidak bisa memastikan angka ini, karena hasil resmi pemeriksaan fisik belum diumumkan.

"Untuk progres fisik yang diperiksa oleh tim belum diketahui karena belum ada laporan dari tim yang kami terima," ujar Indra Kesuma.

Jika progres sudah 95%, mengapa kontrak harus diputus? Jika progres masih jauh dari target, mengapa data resmi belum diumumkan?

Kondisi ini mengindikasikan adanya persoalan dalam transparansi dan pengelolaan proyek ini. Permasalahan lain yang muncul adalah pembayaran proyek yang seharusnya sesuai progres, kini malah ditunda dan dijadikan utang daerah.

Dalam mekanisme anggaran negara, proyek DAK tidak boleh mengalami tunda bayar. Jika proyek tidak selesai tepat waktu, anggarannya seharusnya dikembalikan ke kas negara, bukan dijadikan utang daerah.

"Informasinya sudah dibuat SK Bupati sebagai utang daerah dan segera dibayar sesuai prestasi dan progresnya," ujar Indra Kesuma.

Kondisi ini menunjukkan indikasi pengelolaan keuangan proyek yang bermasalah. Mengacu pada berbagai kejanggalan ini, publik mendesak Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan Aparat Penegak Hukum (APH) untuk segera melakukan audit dan investigasi.

🛑 Audit ulang progres fisik proyek sebelum dan setelah pemutusan kontrak!
🛑 Selidiki alasan pemutusan kontrak yang dilakukan sebelum hasil pemeriksaan fisik keluar!
🛑 Periksa pengelolaan anggaran, terutama terkait tunda bayar dan pengubahan proyek menjadi utang daerah!
🛑 Usut siapa yang bertanggung jawab atas pengambilan keputusan yang berpotensi merugikan negara!

Jika dalam investigasi ditemukan indikasi penyimpangan atau penyalahgunaan wewenang, maka pihak terkait harus diproses hukum!(*)

Add new comment

Restricted HTML

  • Allowed HTML tags: <a href hreflang> <em> <strong> <cite> <blockquote cite> <code> <ul type> <ol start type> <li> <dl> <dt> <dd> <h2 id> <h3 id> <h4 id> <h5 id> <h6 id>
  • Lines and paragraphs break automatically.
  • Web page addresses and email addresses turn into links automatically.

BeritaSatu Network