JAMBI – Pat gulipat di balik proyek pembangunan Dermaga UPTD PPP Kuala Tungkal senilai Rp1,77 miliar mencuat. LSM Masyarakat Peduli Reformasi Jambi (MPRJ) telah melaporkan proyek yang berada di bawah Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Jambi ini ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi.
MPRJ menyoroti kejanggalan sejak awal proses tender, terutama terkait pemenang proyek, CV Sulthan Ratuhapis, yang diduga melebihi kapasitas kerja maksimal dalam satu tahun, tetapi tetap dimenangkan dalam lelang.
"CV Sulthan Ratuhapis yang memenangkan proyek ini sudah menangani 8 proyek lain di Provinsi Riau dan Kepulauan Riau. Ditambah proyek Dermaga Kuala Tungkal, perusahaan ini mengerjakan 9 proyek dalam satu tahun! Ini sangat tidak masuk akal dan berpotensi merusak kualitas pekerjaan," tegas Dian Saputra alias Bob To, perwakilan MPRJ, dalam aksi unjuk rasa di Kejati Jambi beberapa waktu lalu.
Menurut MPRJ, beban kerja kontraktor yang berlebihan dapat berdampak langsung pada kualitas proyek.
"Jika sebuah perusahaan menangani 9 proyek sekaligus, sangat mungkin pekerjaan dilakukan asal-asalan demi mengejar keuntungan. Kami meminta Kejati Jambi segera memanggil Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan untuk mengusut dugaan penyimpangan ini," tambahnya.
MPRJ juga menuntut audit independen terhadap proyek ini guna memastikan apakah pelaksanaan proyek sesuai spesifikasi teknis atau hanya sekadar proyek bancakan yang menguntungkan segelintir pihak.
PPK Proyek Lempar Tanggung Jawab ke ULP, Inspektorat Diduga Tutup Mata
Di tengah sorotan tajam terhadap proyek ini, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek, Hernowo memberikan tanggapan dan klarifikasi.
Menurutnya, penentuan pemenang tender bukan tanggung jawab Dinas Kelautan dan Perikanan, melainkan sepenuhnya kewenangan Unit Layanan Pengadaan (ULP). Dalam hal ini adalah UKPBJ Provinsi Jambi.
"Siapa yang ditetapkan menjadi pemenang oleh ULP, itulah yang mengerjakan proyek. Kami hanya menjalankan sesuai aturan. Jika ada yang mempertanyakan prosesnya, silakan tanyakan ke ULP," kilahnya.
Hernowo juga mengklaim bahwa Inspektorat sudah turun ke lokasi proyek dan tidak menemukan masalah.
"Saya tegaskan lagi, bahwa proses tender atau lelangnya bukan urusan saya, tapi dilakukan di ULP. Jadi kalau ada pertanyaan tentang prosesnya, tanya di ULP," tambahnya.
Hernowo menganggap laporan LSM tersebut bukan masalah besar, mengingat hingga saat ini tidak ada pemanggilan dari Kejati Jambi.
"Enggak masalah, karena Kejati juga tidak ada manggil kami, jadi saya anggap tidak ada soal," ujarnya.
Hernowo mengklaim bahwa progres pengerjaan dermaga telah mencapai 95 persen, dan saat ini proyek sedang dalam masa pemeliharaan hingga Juni 2025.
"Sampai saat ini tidak ada laporan masalah karena pekerjaan sudah dinyatakan selesai. Sekarang masih dalam waktu pemeliharaan, jadi tidak ada yang perlu dipersoalkan," tutupnya.
Namun, pernyataan ini justru semakin menimbulkan kecurigaan. Bagaimana mungkin Inspektorat tidak menemukan kejanggalan, sementara publik sudah mengetahui bahwa pemenang tender menangani 9 proyek dalam waktu bersamaan?
Kejati Jambi Harus Turun Tangan
Publik kini menanti sikap tegas dari Kejati Jambi. Jika dugaan MPRJ benar, maka proyek Dermaga Kuala Tungkal ini bukan sekadar proyek infrastruktur biasa, tetapi potensi bancakan yang melibatkan banyak pihak.
Pertanyaannya, apakah Kejati Jambi berani menindak?
Add new comment