Bos Kartel Narkoba Jambi Helen Kembali untuk Rekonstruksi, Terungkap Serahkan Rp3 Miliar dalam 3 Kantong Besar

Oleh: jambi1
Pada : WIB
Rubrik
Berita
IST

JAMBI – Setelah empat bulan mendekam di Rumah Tahanan Bareskrim Polri di Jakarta, dua bos besar jaringan narkoba di Jambi, Helen Dian Krisnawati dan Didin alias Diding, akhirnya kembali ke Jambi pada Kamis (6/2/2025) untuk menjalani rekonstruksi kasus transaksi narkoba bernilai miliaran rupiah.

Dua nama ini dikenal sebagai pengendali peredaran narkotika kelas kakap, di mana transaksi yang mereka lakukan bukan dalam hitungan gram, melainkan kilogram. Sabu dalam jumlah besar diperjualbelikan secara sistematis melalui jaringan luas yang dikendalikan dari berbagai lokasi strategis di Jambi.

Rekonstruksi yang berlangsung dengan pengawalan ketat dari Polda Jambi dan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) ini digelar di dua lokasi utama, yaitu:

  1. Pulau Pandan, Danau Sipin, Kota Jambi – tempat Helen dan jaringan narkobanya mengendalikan peredaran barang haram.
  2. Vinz Gym di Jalan H. Syamsudin Uban, Kelurahan Kebun Handil, Kecamatan Jelutung, Kota Jambi – yang diduga digunakan sebagai tempat transaksi dan pencucian uang hasil kejahatan narkoba.

Di Pulau Pandan, 12 adegan diperagakan, menggambarkan bagaimana transaksi narkoba terjadi di lokasi tersebut. Sementara di Vinz Gym, yang disebut sebagai markas utama Helen, 13 adegan lainnya diperagakan, termasuk penyerahan uang dalam jumlah besar hasil transaksi narkoba.

Selama proses rekonstruksi, tampak puluhan polisi bersenjata lengkap melakukan pengamanan ketat. Lalu lintas di sekitar lokasi sempat tersendat karena puluhan kendaraan kepolisian terparkir di sekitar area.

Salah satu fakta paling mencengangkan yang terungkap dalam rekonstruksi adalah penyerahan uang sebesar Rp3 miliar yang dilakukan Didin kepada Helen. Uang tersebut dimasukkan dalam tiga kantong besar, dan diserahkan langsung di rumah Helen di Jalan H. Syamsudin Uban, Kecamatan Jelutung, Kota Jambi.

Menurut Direktur Reserse Narkoba Polda Jambi, Kombes Pol Ernesto Saiser, uang ini merupakan hasil transaksi narkoba dari penjualan 4 kilogram sabu yang diterima Didin di Pulau Pandan.

"Uang itu berasal dari transaksi narkoba. Dimulai dari H (Helen), diteruskan ke D (Didin), lalu akhirnya sampai ke A (Ameng),” ujar Kombes Ernesto.

Rekonstruksi ini juga bertujuan untuk melengkapi berkas perkara penyidikan tersangka yang akan segera diajukan ke Kejaksaan Tinggi Jambi.

Selain mengendalikan bisnis narkoba, Helen juga diduga melakukan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Bareskrim Polri mengungkapkan bahwa terdapat 37 aset miliknya yang sedang dalam proses penyelidikan.

Sejumlah aset tersebut meliputi:

  • Rumah mewah di Jalan Hayam Wuruk dan Jalan Kabia, Kota Jambi – Kedua rumah ini dikenal memiliki sistem keamanan tinggi, dengan beberapa kamera CCTV terpasang di gerbangnya.
  • Toko pakaian dan aksesori ponsel – Polisi menduga sebagian uang hasil kejahatan digunakan untuk mendirikan usaha ini.
  • Tempat gym Vinz Gym – Lokasi ini diduga menjadi salah satu pusat pencucian uang dan titik transaksi narkoba.

"Kami masih bekerja sama dengan PPATK untuk menelusuri aset-aset yang masih belum teridentifikasi," ujar Kombes Pol Arie Ardian Rishadi, Wakil Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri.

Selain 37 aset yang sedang ditelusuri, jaringan Helen juga mengendalikan tujuh basecamp peredaran narkoba di Jambi. Polisi menemukan bahwa setiap lokasi memiliki peran strategis, mulai dari tempat penyimpanan, transaksi, hingga pengamanan jaringan.

Menurut Wakil Kepala Bareskrim Polri, Irjen Asep Edi Suheri, pola bisnis gelap ini melibatkan berbagai sektor, termasuk:

  • Penjualan narkoba dalam jumlah besar melalui jalur distribusi yang terorganisir.
  • Bisnis ilegal minuman keras dan barang-barang mewah.
  • Penggunaan rekening 'bodong' untuk menyamarkan hasil transaksi narkoba.

Kasus Helen Cs telah menjadi perhatian serius aparat penegak hukum. Mereka terancam dijerat dengan:

  • Pasal Tindak Pidana Narkotika, dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup.
  • Pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), yang dapat membuat mereka kehilangan seluruh aset yang diperoleh dari hasil kejahatan.

Direktur Reserse Narkoba Polda Jambi, Kombes Pol Ernesto Saiser, menegaskan bahwa pihaknya akan terus memburu jaringan yang masih aktif.

"Kami tidak akan berhenti sampai di sini. Jaringan ini harus benar-benar dibongkar hingga ke akarnya," tegasnya.

Polda Jambi juga mengajak masyarakat untuk lebih waspada terhadap peredaran narkoba di sekitar mereka. Siapa pun yang memiliki informasi terkait aktivitas narkotika dapat melaporkan ke pihak berwenang.

Dengan kasus ini, perang terhadap narkoba di Jambi semakin serius, dan pihak kepolisian memastikan tidak ada ruang bagi bandar narkoba untuk beroperasi dengan bebas.(*)

Add new comment

Restricted HTML

  • Allowed HTML tags: <a href hreflang> <em> <strong> <cite> <blockquote cite> <code> <ul type> <ol start type> <li> <dl> <dt> <dd> <h2 id> <h3 id> <h4 id> <h5 id> <h6 id>
  • Lines and paragraphs break automatically.
  • Web page addresses and email addresses turn into links automatically.

BeritaSatu Network