KERINCI – Mahkamah Konstitusi (MK) resmi menolak gugatan sengketa Pilkada Kerinci yang diajukan oleh tiga pasangan calon, yakni Darmadi-Darifus, Tayani Kasim-Ezy Kurniawan, dan Deri Mulyafi-Aswanto. Dalam putusannya, hakim MK menyatakan gugatan bersifat kabur dan tidak layak dilanjutkan, sehingga perkara ini dismisal atau gugur.
Kepastian ini disampaikan oleh Ketua Tim Pemenangan Monadi-Murison, Mensediar Rusli, melalui sambungan telepon, Rabu (5/2/2025).
"Iya, keputusan dismisal dibacakan oleh hakim MK dalam sidang yang baru digelar hari ini," ungkap Mensediar.
Keputusan MK ini sekaligus mengukuhkan hasil rekapitulasi Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kerinci yang menetapkan Monadi-Murison sebagai pemenang Pilkada. Pasangan nomor urut 3 ini memperoleh 72.130 suara, mengungguli kandidat lain. Dengan demikian, KPU Kerinci akan segera menetapkan Monadi-Murison sebagai Bupati dan Wakil Bupati Terpilih.
"Tahapan selanjutnya masih ada pleno KPU terkait penetapan pasangan calon terpilih, dilanjutkan dengan paripurna di DPRD Kerinci, dan terakhir pengusulan serta pelantikan oleh Presiden Prabowo Subianto," jelas Mensediar, yang juga mantan Ketua Komisi II DPRD Kerinci.
Sementara itu, Bupati Kerinci terpilih Monadi menyampaikan rasa syukur dan apresiasi atas keputusan MK. Ia menilai putusan ini sebagai bentuk keadilan dan hadiah bagi masyarakat Kerinci yang telah menjaga suasana damai selama proses Pilkada.
"Alhamdulillah. Terima kasih atas dukungan banyak pihak, dan juga kepada masyarakat Kerinci yang telah menjaga kondusivitas selama tahapan Pilkada," ujar Monadi singkat.
Berdasarkan informasi yang diterima, pelantikan kepala daerah terpilih akan digelar pada 20 Februari 2025 di Jakarta. Untuk pertama kalinya dalam sejarah, pelantikan kepala daerah akan dilakukan serentak oleh Presiden Prabowo Subianto.
Dengan tuntasnya sengketa Pilkada Kerinci di MK, masyarakat kini menanti langkah konkrit Monadi-Murison dalam mewujudkan visi pembangunan Kabupaten Kerinci selama lima tahun ke depan.(*)
Add new comment