MK Tolak Sengketa Pilkada

| ada 0 komentar

KERINCI – Mahkamah Konstitusi (MK) resmi menolak gugatan sengketa Pilkada Kerinci yang diajukan oleh tiga pasangan calon, yakni Darmadi-Darifus, Tayani Kasim-Ezy Kurniawan, dan Deri Mulyafi-Aswanto. Dalam putusannya, hakim MK menyatakan gugatan bersifat kabur dan tidak layak dilanjutkan, sehingga perkara ini dismisal atau gugur.

Kepastian ini disampaikan oleh Ketua Tim Pemenangan Monadi-Murison, Mensediar Rusli, melalui sambungan telepon, Rabu (5/2/2025).