JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) resmi memutuskan sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah (PHPU) Kabupaten Bungo berlanjut ke tahap pembuktian. Keputusan ini diumumkan dalam sidang pleno MK yang dipimpin Hakim Saldi Isra, didampingi majelis hakim lainnya, pada Selasa malam (4/2/2025).
“Dalam sesi sidang ini ada tujuh perkara yang belum diucapkan baik dalam bentuk ketetapan maupun keputusan. Itu artinya perkara-perkara ini akan masuk ke persidangan lanjutan,” ujar Saldi Isra dalam sidang tersebut.
Selain sengketa Pilkada Bungo, MK juga menetapkan enam daerah lain yang berlanjut ke tahap pembuktian, yakni:
- Pilkada Pasaman Barat
- Pilkada Bengkulu Selatan
- Pilkada Empat Lawang
- Pilkada Banggai
- Pilkada Serang
- Pilkada Parigi Moutong
Dengan tambahan tujuh perkara ini, MK mencatat total 20 sengketa Pilkada yang resmi masuk ke tahap pembuktian.
“Jadi hari ini totalnya sudah ada 20 perkara yang maju ke pembuktian lanjutan,” tegas Saldi Isra.
Dalam persidangan lanjutan, MK menetapkan aturan baru terkait jumlah saksi dan ahli yang boleh diajukan oleh masing-masing pihak.
“Bagi perkara yang lanjut ke tahap pembuktian, para pemohon bisa mengajukan saksi atau ahli maksimal empat orang dalam satu kali persidangan. Tidak bisa bertahap, semuanya harus dihadirkan sekaligus,” jelas Saldi Isra.
Selain itu, daftar saksi dan CV singkatnya, termasuk pokok keterangan saksi atau ahli, harus diserahkan ke MK paling lambat satu hari sebelum sidang pemeriksaan lanjutan.
“Jika melewati batas waktu yang ditentukan, maka MK tidak akan menerima daftar saksi atau ahli yang diajukan,” tegasnya.
Keputusan MK ini otomatis memperpanjang ketidakpastian politik di Bungo. Dengan masuknya sengketa ke tahap pembuktian, pihak pemohon kini memiliki peluang lebih besar untuk membuktikan dugaan kecurangan yang mereka tuduhkan.
Publik kini menunggu jalannya sidang pembuktian, yang akan menentukan apakah hasil Pilkada Bungo akan tetap sah atau berujung pada putusan lain dari MK. Akankah terjadi pemungutan suara ulang? Atau justru hasil yang sudah ditetapkan KPU akan tetap dipertahankan? (*)
Add new comment