Sidang pembuktian sengketa Pilkada

| ada 0 komentar

JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) resmi memutuskan sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah (PHPU) Kabupaten Bungo berlanjut ke tahap pembuktian. Keputusan ini diumumkan dalam sidang pleno MK yang dipimpin Hakim Saldi Isra, didampingi majelis hakim lainnya, pada Selasa malam (4/2/2025).

“Dalam sesi sidang ini ada tujuh perkara yang belum diucapkan baik dalam bentuk ketetapan maupun keputusan. Itu artinya perkara-perkara ini akan masuk ke persidangan lanjutan,” ujar Saldi Isra dalam sidang tersebut.