Tim gabungan dari Kepolisian, TNI, dan Satpol PP Kabupaten Karawang, Jawa Barat, menggelar razia besar-besaran di kos-kosan dan penginapan menjelang pergantian tahun 2024. Operasi yang dilakukan pada Sabtu dini hari itu berhasil menjaring 31 pasangan yang tidak sah, diduga terlibat dalam tindakan yang melanggar norma kesusilaan.
Kepala Satpol PP Karawang, Basuki Rachmat, menjelaskan bahwa razia ini merupakan bagian dari penegakan Peraturan Daerah Karawang Nomor 12 Tahun 2023 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat.
“Operasi ini juga merupakan respons atas laporan masyarakat yang kami terima melalui aplikasi pengaduan Tangkar dan Sipapol. Warga melaporkan dugaan pelanggaran kesusilaan di beberapa wilayah kos-kosan dan penginapan,” kata Basuki.
Operasi difokuskan di Kecamatan Telukjambe Timur dan Karawang Barat, yang diduga menjadi lokasi praktik-praktik melanggar norma kesusilaan.
Pasangan-pasangan yang terjaring dalam razia ini langsung dibawa ke kantor Satpol PP untuk pemeriksaan dan pembinaan lebih lanjut. "Kami mengutamakan pembinaan agar mereka menyadari pentingnya menjaga norma dan ketertiban di masyarakat," tambah Basuki.
Ia juga mengingatkan para pengelola kos-kosan dan penginapan untuk lebih bertanggung jawab dalam menjaga lingkungan mereka. “Pengelola tidak boleh membiarkan aktivitas yang merusak ketentraman masyarakat terjadi di tempat usaha mereka.”
Razia ini juga bertepatan dengan diterbitkannya Surat Edaran Bupati Karawang Nomor 6568 Tahun 2024 tentang Pedoman Perayaan Natal dan Tahun Baru. Dalam edaran tersebut, masyarakat diimbau untuk merayakan pergantian tahun dengan memperhatikan etika dan norma, serta tidak mengganggu ketertiban umum.
“Tujuan operasi ini bukan hanya untuk menertibkan, tetapi juga memastikan perayaan tahun baru berjalan damai tanpa menimbulkan keresahan di masyarakat,” pungkas Basuki.
Razia ini menjadi langkah tegas pemerintah daerah dalam menjaga ketertiban menjelang momen pergantian tahun, sekaligus menanggapi keluhan masyarakat terkait aktivitas yang dianggap meresahkan.(*)
Add new comment