JAMBI – Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Batanghari, Muhammad Azan, yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan investasi bodong tambang batubara, tidak langsung ditahan oleh penyidik Subdit I Kamneg Ditreskrimum Polda Jambi. Hal ini dikarenakan pihak tersangka mengajukan penangguhan penahanan, yang kemudian dikabulkan penyidik.
Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Jambi, Kombes Pol Andri Ananta Yudhistira, menyatakan bahwa penangguhan penahanan diberikan berdasarkan sejumlah pertimbangan.
"Yang bersangkutan mengakui perbuatannya dan siap bertanggung jawab. Setelah permohonan penangguhan diajukan oleh kuasa hukum dan istri tersangka, penyidik menyetujuinya," ujar Kombes Andri, Jumat (27/12/2024).
Kombes Andri menambahkan, keputusan untuk tidak menahan Muhammad Azan diambil karena tersangka dinilai kooperatif selama proses penyelidikan dan penyidikan. Selain itu, tersangka masih memiliki tanggung jawab sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN).
"Yang bersangkutan tetap diwajibkan melapor secara rutin selama proses hukum ini berjalan hingga persidangan," jelas Andri.
Beberapa alasan utama yang membuat permohonan penangguhan diterima antara lain:
- Kooperatif: Tersangka dinilai bersikap kooperatif dalam menjalani seluruh proses hukum.
- Tanggung Jawab sebagai ASN: Sebagai Sekda, tersangka memiliki tanggung jawab terhadap roda pemerintahan di Kabupaten Batanghari.
- Dukungan Keluarga: Permohonan penangguhan diajukan oleh kuasa hukum dan istri tersangka, yang turut menjadi pertimbangan.
Kasus ini bermula dari laporan korban yang menyerahkan sejumlah uang kepada tersangka dengan janji investasi tambang batubara. Namun, investasi tersebut tidak terealisasi dan korban mengalami kerugian hingga Rp500 juta.
Penyidik telah mengantongi dua alat bukti utama, yaitu:
- Keterangan Pelapor: Penjelasan korban terkait modus operandi tersangka.
- Bukti Penerimaan Uang: Dokumen transaksi yang menunjukkan adanya pengalihan dana, namun tanpa dasar kerja sama dengan pelaku usaha tambang.
"Setelah klarifikasi dengan perusahaan terkait, terbukti bahwa investasi ini adalah investasi bodong," tegas Kombes Andri.
Meski penangguhan diberikan, proses hukum tetap berjalan. Penyidik memastikan bahwa kasus ini akan dibawa ke persidangan untuk memberikan kepastian hukum kepada korban.
"Kami pastikan bahwa semua tahapan proses hukum akan dilakukan dengan transparan dan profesional,"pungkas Andri.(*)
Add new comment