JAMBI – Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Batanghari, Muhammad Azan, yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan investasi bodong tambang batubara, tidak langsung ditahan oleh penyidik Subdit I Kamneg Ditreskrimum Polda Jambi. Hal ini dikarenakan pihak tersangka mengajukan penangguhan penahanan, yang kemudian dikabulkan penyidik.
Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Jambi, Kombes Pol Andri Ananta Yudhistira, menyatakan bahwa penangguhan penahanan diberikan berdasarkan sejumlah pertimbangan.