Jakarta – Pengamat transportasi sekaligus Wakil Ketua Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) Pusat, Djoko Setijowarno, menyoroti meningkatnya kecelakaan yang melibatkan truk angkutan barang di Indonesia. Ia mengungkapkan bahwa kecelakaan truk dapat terjadi hingga tujuh kali dalam sehari, menjadikannya peringkat kedua penyebab kecelakaan lalu lintas setelah kendaraan roda empat.
"Pengawasan terhadap angkutan barang masih sangat lemah. Meski memengaruhi tarif angkutan, keselamatan pengguna jalan harus menjadi prioritas utama," ujar Djoko dalam pernyataannya di Jakarta.
Djoko menyoroti dua penyebab utama kecelakaan, yakni rendahnya kompetensi pengemudi dan buruknya kondisi kendaraan. Ia menegaskan bahwa kelebihan muatan (overloading) pada truk menjadi masalah serius yang memperburuk risiko kecelakaan.
"Kegagalan sistem pengereman sering menjadi penyebab kecelakaan truk. Hal ini terjadi karena belum ada regulasi yang mewajibkan perawatan rem secara berkala," tambahnya, mengutip laporan Komisi Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT).
Djoko mengkritik kebiasaan menyalahkan pengemudi secara sepihak dalam setiap kecelakaan truk. Menurutnya, banyak faktor lain yang turut berkontribusi, termasuk kondisi kendaraan dan kebijakan operasional pemilik angkutan.
"Pemilik angkutan dan pengusaha sering kali lolos dari tanggung jawab, kecuali ada tekanan dari media sosial. Padahal, mereka juga memiliki peran besar dalam memastikan keselamatan," tegas Djoko.
Djoko mengusulkan revisi Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan agar tanggung jawab kecelakaan tidak hanya dibebankan pada pengemudi, tetapi juga kepada pemilik kendaraan dan pengusaha.
Ia juga menekankan pentingnya pembenahan sistem angkutan logistik melalui manajemen keselamatan yang lebih baik, hubungan industrial yang profesional, dan regulasi yang mengatur upah minimum serta batasan jam kerja pengemudi.
"Proses perekrutan pengemudi truk harus dilakukan dengan lebih hati-hati. Standar kompetensi, pendidikan formal, dan pelatihan harus menjadi prioritas untuk menekan angka kecelakaan," tambahnya.
Djoko menyarankan langkah konkret untuk meningkatkan keselamatan angkutan barang:
- Penerapan Regulasi Ketat: Mewajibkan pemeriksaan rutin terhadap kondisi kendaraan, terutama sistem pengereman.
- Standar Kompetensi Pengemudi: Melibatkan pendidikan dan pelatihan sebagai syarat wajib untuk mendapatkan Surat Izin Mengemudi (SIM) angkutan umum.
- Pengawasan yang Maksimal: Menambah jumlah petugas pengawas dan meningkatkan intensitas pemeriksaan di jalan raya.
- Regulasi Upah Minimum: Mengatur upah yang layak bagi pengemudi untuk mengurangi risiko kelelahan dan meningkatkan kualitas kerja.
- Penegakan Hukum yang Tegas: Menindak pemilik kendaraan dan pengusaha yang melanggar aturan keselamatan.
Djoko mengingatkan bahwa jika langkah-langkah ini tidak segera diambil, angka kecelakaan akan terus meningkat. "Jika langkah-langkah ini diambil dan kecelakaan masih terjadi, barulah kita bisa mengatakan itu takdir. Tapi jika pemerintah terus membiarkan masalah ini tanpa solusi, itu kesalahan sistemik yang harus diperbaiki," tutupnya.
Dengan langkah-langkah yang tegas dan terencana, diharapkan tingkat kecelakaan angkutan barang dapat ditekan, sehingga keselamatan jalan raya menjadi lebih terjamin bagi seluruh pengguna.(*)
Add new comment