Pejabat Publik Kini Boleh Jabat Ketua KONI, Berikut Sejumlah Kepala Daerah yang Dilantik jadi Ketua KONI

Oleh: jambi1
Pada : WIB
Rubrik
Berita
IST

Perubahan regulasi dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2022 tentang Sistem Keolahragaan Nasional resmi memperbolehkan pejabat publik seperti gubernur, bupati, dan wali kota menjabat sebagai Ketua Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI). Revisi ini menghapus ketentuan dalam UU Nomor 3 Tahun 2005 yang melarang pejabat publik menjadi pengurus KONI.

Pasal 41 UU Nomor 11 Tahun 2022 menyebutkan bahwa pengurus KONI harus mandiri, memiliki kompetensi di bidang keolahragaan, dan dipilih oleh masyarakat sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Dengan dihapusnya larangan bagi pejabat publik, sejumlah kepala daerah telah memanfaatkan peluang ini untuk menjabat sebagai Ketua KONI di wilayah masing-masing.

Berikut adalah daftar kepala daerah yang kini menjabat sebagai Ketua KONI:

No.Nama Ketua KONIJabatan PublikWilayahPeriode
1Tri AdhiantoPlt Wali Kota BekasiKota Bekasi2023-2027
2Arinal DjunaidiGubernur LampungProvinsi Lampung2023-2027
3Murad IsmailGubernur MalukuProvinsi Maluku2022-2026
4Dr. Ribka HalukPj Gubernur Papua TengahProvinsi Papua Tengah2023-2024
5Herybertus G.L NabitBupati ManggaraiKabupaten Manggarai2023-2027
6Drs. Josef Nae Soi, M.M.Wakil Gubernur NTTProvinsi NTT2022-2026
7Apolo SafanpoPj Gubernur Papua SelatanProvinsi Papua Selatan2023-2024
8Hi. Amran Hi. YahyaBupati TolitoliKabupaten Tolitoli2023-2027
9Benyamin Th. Noach, STBupati Maluku Barat DayaKabupaten Maluku Barat Daya2024-2028
10Hi. Parosil MabsusBupati Lampung BaratKabupaten Lampung Barat2022-2026
11Mathius AwoitauwBupati JayapuraKabupaten Jayapura2022-2026
12HM Ridho SugandaWakil Bupati KuninganKabupaten Kuningan2023-2027
13H. Syah Afandin, SHPlt Bupati LangkatKabupaten Langkat2024-2028
Diolah tim Jambi Link dari berbagai sumber

Staf Ahli Bidang Hukum Olahraga Kemenpora, Samsudin, menjelaskan bahwa perubahan ini merupakan hasil revisi panjang dan perdebatan di DPR.

“Larangan pejabat publik menjadi pengurus KONI sebelumnya diatur dalam Pasal 40 UU Nomor 3 Tahun 2005, tetapi telah dihapus dalam UU Nomor 11 Tahun 2022. Perubahan ini dimaksudkan untuk mendukung kemajuan keolahragaan dengan melibatkan berbagai pihak, termasuk pejabat publik,” ujar Samsudin, belum lama ini.

Meski bertujuan meningkatkan sinergi antara pemerintahan dan pengelolaan olahraga, keputusan ini menuai pro dan kontra. Pendukung perubahan ini menyebut bahwa keterlibatan pejabat publik dapat membawa akses lebih besar terhadap sumber daya dan kebijakan untuk mendukung kemajuan olahraga. Namun, kritik muncul terkait potensi konflik kepentingan dan independensi organisasi olahraga.

KONI pusat berharap keterlibatan kepala daerah sebagai Ketua KONI dapat memberikan kontribusi positif bagi perkembangan olahraga di daerah masing-masing.(*)

Add new comment

Restricted HTML

  • Allowed HTML tags: <a href hreflang> <em> <strong> <cite> <blockquote cite> <code> <ul type> <ol start type> <li> <dl> <dt> <dd> <h2 id> <h3 id> <h4 id> <h5 id> <h6 id>
  • Lines and paragraphs break automatically.
  • Web page addresses and email addresses turn into links automatically.

BeritaSatu Network