Peran Kepala Daerah di KONI

| ada 0 komentar

Perubahan regulasi dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2022 tentang Sistem Keolahragaan Nasional resmi memperbolehkan pejabat publik seperti gubernur, bupati, dan wali kota menjabat sebagai Ketua Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI). Revisi ini menghapus ketentuan dalam UU Nomor 3 Tahun 2005 yang melarang pejabat publik menjadi pengurus KONI.