UMK Kota Jambi Tahun 2025 Resmi Naik 6,5% Jadi Rp 3,6 Juta

Oleh: jambi1
Pada : WIB
Rubrik
Berita
IST

JAMBI – Pemerintah Kota Jambi melalui Dewan Pengupahan telah menetapkan Upah Minimum Kota (UMK) tahun 2025 sebesar Rp 3.607.223, naik 6,5% atau sekitar Rp 220.159 dibanding tahun sebelumnya. Kenaikan ini, yang mulai berlaku 1 Januari 2025, menjadi langkah strategis untuk meningkatkan kesejahteraan pekerja, meskipun juga berpotensi menambah beban pengusaha lokal.

Keputusan ini diambil dalam rapat Dewan Pengupahan yang digelar pada 16 Desember 2024, melibatkan berbagai pihak, termasuk serikat buruh, asosiasi pengusaha, pakar ekonomi, dan pakar hukum. Kenaikan ini mengikuti arahan pemerintah pusat yang mewajibkan peningkatan upah minimum secara nasional.

Meski kenaikan ini membawa angin segar bagi pekerja, tidak sedikit pihak yang menilai kebijakan ini bisa memukul daya tahan pelaku usaha kecil dan menengah (UMKM). Dalam kondisi perekonomian yang belum sepenuhnya pulih pasca pandemi, pengusaha khawatir akan biaya operasional yang semakin membengkak.

“Beban operasional kami meningkat, sementara daya beli masyarakat belum pulih sepenuhnya. Ini tantangan berat bagi UMKM,” ungkap salah seorang pengusaha di Kota Jambi yang enggan disebutkan namanya.

Plt. Kepala Dinas Tenaga Kerja, UMKM, dan Koperasi Kota Jambi, Jailani, optimis kenaikan UMK akan berdampak positif, baik bagi pekerja maupun perekonomian daerah.

“Kenaikan ini diharapkan memotivasi pekerja untuk meningkatkan produktivitas dan kualitas kerja, sekaligus mendukung daya beli masyarakat,” ujar Jailani.

Jailani juga menegaskan bahwa kebijakan ini sudah sesuai dengan pertumbuhan ekonomi Kota Jambi yang stabil. Ia berharap pelaku usaha dapat melihat peluang dari kenaikan ini untuk meningkatkan daya saing dan membuka lapangan kerja baru.

“Kami mengajak pengusaha untuk beradaptasi dan bersinergi mendukung stabilitas ekonomi,” tambahnya.

Tren Kenaikan UMK dan Harapan Baru

Kenaikan UMK Kota Jambi terus menunjukkan tren positif sejak 2019. Namun, apakah peningkatan ini benar-benar mencerminkan kebutuhan hidup layak atau sekadar memenuhi kebijakan pusat? Berikut tren kenaikan UMK Kota Jambi:

  • 2019: Rp 2,6 juta
  • 2020: Rp 2,84 juta
  • 2021: Rp 2,93 juta
  • 2022: Rp 2,972 juta
  • 2023: Rp 3,230 juta
  • 2024: Rp 3,387 juta
  • 2025: Rp 3,607 juta

Dewan Pengupahan berharap kenaikan ini dapat memperbaiki daya beli pekerja sekaligus meningkatkan daya tarik Kota Jambi bagi investor. Dengan daya beli yang lebih baik, roda ekonomi diharapkan berputar lebih cepat, mendukung stabilitas ekonomi lokal.

Ancaman Fenomena Layoff?

Namun, kekhawatiran lain yang mengemuka adalah potensi pengurangan tenaga kerja (layoff) akibat kenaikan UMK. Beberapa pengusaha berpendapat bahwa langkah ini mungkin diambil untuk menjaga keberlangsungan usaha mereka.

“Kalau biaya operasional terlalu tinggi, tidak menutup kemungkinan kami terpaksa mengurangi tenaga kerja,” kata seorang pelaku usaha.

Ke depan, Pemkot Jambi berencana memastikan kenaikan UMK ini tidak hanya meningkatkan kesejahteraan pekerja, tetapi juga mendorong stabilitas usaha. Pemerintah akan memperkuat dialog dengan pelaku usaha untuk mencari solusi terbaik.

“Ini adalah kebijakan strategis yang harus didukung semua pihak. Jika diterapkan dengan baik, kenaikan ini akan menjadi katalis bagi pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan,” tutup Jailani.(*)

Add new comment

Restricted HTML

  • Allowed HTML tags: <a href hreflang> <em> <strong> <cite> <blockquote cite> <code> <ul type> <ol start type> <li> <dl> <dt> <dd> <h2 id> <h3 id> <h4 id> <h5 id> <h6 id>
  • Lines and paragraphs break automatically.
  • Web page addresses and email addresses turn into links automatically.

BeritaSatu Network