JAMBI – Pemerintah Kota Jambi melalui Dewan Pengupahan telah menetapkan Upah Minimum Kota (UMK) tahun 2025 sebesar Rp 3.607.223, naik 6,5% atau sekitar Rp 220.159 dibanding tahun sebelumnya. Kenaikan ini, yang mulai berlaku 1 Januari 2025, menjadi langkah strategis untuk meningkatkan kesejahteraan pekerja, meskipun juga berpotensi menambah beban pengusaha lokal.