JAKARTA – Pemerintah resmi memberlakukan pembatasan operasional kendaraan angkutan barang selama libur Natal 2024 dan Tahun Baru 2025 (Nataru). Kebijakan ini bertujuan untuk mendukung kelancaran arus lalu lintas selama periode libur panjang akhir tahun. Ketentuan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) yang ditandatangani oleh Kementerian Perhubungan (Kemenhub), Korlantas Polri, dan Kementerian Pekerjaan Umum (PU) pada 6 Desember 2024.
Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub, Ahmad Yani, menjelaskan bahwa kebijakan pembatasan ini merupakan langkah strategis untuk meningkatkan keselamatan, kenyamanan, dan ketertiban lalu lintas selama periode Nataru. Kebijakan tersebut juga menjadi upaya pemerintah untuk mengantisipasi lonjakan pergerakan masyarakat.
“Diprediksi terdapat lebih dari 110 juta pergerakan masyarakat selama libur Nataru. Pembatasan operasional ini diterapkan demi memastikan kelancaran arus lalu lintas, terutama di jalur-jalur tol dan non-tol yang diprediksi akan mengalami kepadatan,” ujar Yani pada Sabtu (14/12).
SKB yang mengatur pembatasan operasional kendaraan barang ini ditandatangani oleh Plt. Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Ahmad Yani, Direktur Jenderal Perhubungan Laut Kemenhub Antoni Arif Priadi, Kepala Korps Lalu Lintas Kepolisian Irjen Pol. Aan Suhanan, dan Direktur Jenderal Bina Marga Rachman Arief Dienaputra. Keputusan ini dituangkan dalam dokumen bernomor: KP-DRJD 6944 Tahun 2024, HK.201/13/11/DJPL/2024, 212/XII/2024, dan 22/PKT/Db/2024.
Ahmad Yani menjelaskan bahwa SKB tersebut mencakup pengaturan lalu lintas jalan dan penyeberangan selama masa angkutan Natal 2024 dan Tahun Baru 2025. Fokusnya adalah pembatasan kendaraan angkutan barang di ruas tol dan non-tol yang menjadi jalur utama pergerakan masyarakat.
Pembatasan ini berlaku untuk beberapa jenis kendaraan angkutan barang, yaitu:
- Mobil barang dengan sumbu tiga atau lebih.
- Mobil barang dengan kereta tempelan atau gandengan.
- Mobil barang yang mengangkut hasil tambang, galian, dan bahan bangunan.
Namun, terdapat pengecualian bagi kendaraan yang mengangkut bahan bakar minyak (BBM) atau gas (BBG), bahan pokok, uang, hewan, pakan ternak, pupuk, dan barang untuk penanganan bencana. Kendaraan tersebut wajib dilengkapi dengan surat muatan resmi dari pemilik barang, yang berisi informasi jenis barang, tujuan, serta identitas pemilik barang. Surat muatan ini harus ditempelkan pada kaca depan kendaraan.
Jadwal dan Lokasi Pembatasan Operasional
Pembatasan operasional di ruas jalan tol berlaku pada:
- 20-22 Desember 2024: Jumat pukul 00.00 hingga Minggu pukul 24.00.
- 24 Desember 2024: Selasa pukul 00.00 hingga pukul 24.00.
- 26-29 Desember 2024: Kamis pukul 06.00 hingga Minggu pukul 24.00.
- 1 Januari 2025: Rabu pukul 06.00 hingga pukul 24.00.
Lokasi pembatasan mencakup tol utama di wilayah Sumatera, Jawa, dan Bali, seperti:
- Bakauheni–Terbanggi Besar–Pematang Panggang–Kayu Agung di Lampung dan Sumatera Selatan.
- Jakarta–Cikampek, Jakarta Outer Ring Road (JORR), dan tol dalam kota Jakarta.
- Surabaya–Gempol, Surabaya–Gresik, serta Probolinggo–Banyuwangi di Jawa Timur.
Ruas Non-Tol
Pembatasan di ruas jalan non-tol berlaku pada:
- 20-22 Desember 2024: Jumat hingga Minggu pukul 05.00–22.00.
- 24 Desember 2024: Selasa pukul 05.00–22.00.
- 26-29 Desember 2024: Kamis hingga Minggu pukul 05.00–22.00.
- 1 Januari 2025: Rabu pukul 05.00–22.00.
Lokasi pembatasan mencakup jalur utama di Sumatera, Jawa, dan Bali, seperti:
- Jambi–Sarolangun–Padang; Bandung–Nagreg–Tasikmalaya; Solo–Ngawi; serta Denpasar–Gilimanuk.
Ahmad Yani menambahkan bahwa pihak kepolisian memiliki wewenang untuk melakukan manajemen lalu lintas secara situasional. Hal ini mencakup pengalihan arus, pembukaan jalur alternatif, atau diskresi lainnya sesuai kondisi lapangan.
Melalui kebijakan ini, Ahmad Yani berharap semua pihak dapat mematuhi aturan pembatasan operasional kendaraan barang demi kelancaran perjalanan selama libur Nataru. “Kami mengimbau seluruh pihak untuk mencermati aturan dan melaksanakannya dengan baik, demi menciptakan perjalanan yang aman, nyaman, dan tertib bagi semua,” pungkasnya.
Adapun, pemerintah berharap kebijakan ini dapat meminimalkan kemacetan dan meningkatkan keselamatan pengguna jalan selama periode libur akhir tahun. (*)
Add new comment