Angkutan barang dilarang

| ada 0 komentar

JAKARTA – Pemerintah resmi memberlakukan pembatasan operasional kendaraan angkutan barang selama libur Natal 2024 dan Tahun Baru 2025 (Nataru). Kebijakan ini bertujuan untuk mendukung kelancaran arus lalu lintas selama periode libur panjang akhir tahun. Ketentuan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) yang ditandatangani oleh Kementerian Perhubungan (Kemenhub), Korlantas Polri, dan Kementerian Pekerjaan Umum (PU) pada 6 Desember 2024.