Bebas Denda Pajak

| ada 0 komentar

JAMBI – Warga Jambi yang memiliki tunggakan pajak kendaraan bermotor kini memiliki kesempatan besar untuk melunasi kewajibannya melalui program pemutihan pajak kendaraan bermotor yang diselenggarakan oleh Pemerintah Provinsi Jambi. Program ini telah berlangsung sejak 1 November 2024 dan akan berakhir pada 28 Desember 2024, sehingga hanya tersisa 16 hari untuk memanfaatkannya.