Kekerasan terhadap Jurnalis Tribun Jambi, AJI Kecam Tindakan Kadis Perdagangan Tanjab Barat

Oleh: jambi1
Pada : WIB
Rubrik
Berita
IST

Tanjung Jabung Barat – Insiden kekerasan terhadap Abdullah Usman, jurnalis Tribun Jambi, oleh Kepala Dinas Perdagangan Kabupaten Tanjung Jabung Barat, Syawaluddin Tanjung, memicu kecaman keras dari berbagai pihak, termasuk Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Kota Jambi. Peristiwa yang terjadi di aula Kantor Bupati Tanjab Barat pada Selasa (3/12/2024) ini dianggap sebagai bentuk pelanggaran serius terhadap kebebasan pers dan demokrasi.

Insiden bermula saat Abdullah Usman tengah meliput kegiatan Bappeda di aula kantor bupati. Usai mengambil dokumentasi, Abdullah dihampiri Syawaluddin Tanjung yang menyampaikan protes dengan nada tinggi terkait berita yang diterbitkan pada 28 November 2024 di Tribun Jambi. Syawaluddin tidak hanya memarahi Abdullah, tetapi juga mendorong dan hampir memukulnya.

Menurut Abdullah, berita yang dipermasalahkan Syawaluddin hanya menyoroti papan ucapan selamat kepada pasangan calon nomor urut 01 yang dipasang oleh beberapa dinas. Namun, Syawaluddin merasa tersudut meskipun berita tersebut tidak secara langsung menyebutkan namanya.

“Dia bilang saya menyerang dia. Padahal, dalam berita itu, saya hanya menyebutkan dinas-dinas yang memasang papan ucapan selamat,” ujar Abdullah.

Rekaman CCTV mengkonfirmasi tindakan agresif Syawaluddin, yang mendorong Abdullah dengan gestur nyaris memukul.

Dalam upaya meredakan situasi, Abdullah mencoba berdialog dengan Syawaluddin dan menawarkan solusi melalui Hak Jawab. Namun, Syawaluddin tidak merespons dan justru mengancam akan membawa pengacara. Masalah ini pun dilaporkan ke redaksi Tribun Jambi untuk ditindaklanjuti.

“Karena ini sudah masuk ranah redaksi, kami terbuka untuk mediasi. Namun, beliau belum menunjukkan itikad baik,” kata Abdullah.

AJI Kota Jambi menilai tindakan Syawaluddin sebagai ancaman nyata terhadap kebebasan pers. Ketua Bidang Advokasi AJI Kota Jambi, Bima Pratama, menyatakan bahwa intimidasi terhadap jurnalis mencederai demokrasi dan melanggar Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999.

“Tindakan ini melanggar Pasal 18 ayat (1) UU Pers, yang mengatur pidana dua tahun penjara atau denda Rp500 juta bagi pihak yang menghambat kerja jurnalis,” ujar Bima.

AJI Kota Jambi mengeluarkan lima poin pernyataan sikap:

  1. Mengecam tindakan kekerasan yang dilakukan Syawaluddin terhadap Abdullah Usman.
  2. Mendesak Syawaluddin untuk meminta maaf secara terbuka kepada Abdullah dan dunia pers.
  3. Meminta Bupati Tanjung Jabung Barat untuk mengevaluasi dan memberikan sanksi tegas kepada pelaku.
  4. Mendorong pemerintah dan masyarakat untuk melindungi jurnalis dalam menjalankan tugasnya sesuai UU Pers Pasal 8.
  5. Mengimbau pejabat publik untuk menggunakan Hak Jawab secara santun jika keberatan atas pemberitaan, bukan melakukan kekerasan.

Pihak redaksi Tribun Jambi telah melayangkan surat resmi kepada Bupati Tanjung Jabung Barat, meminta tindakan tegas terhadap Syawaluddin. Langkah ini diambil untuk memastikan kasus serupa tidak terulang di masa mendatang.

Kasus ini menjadi sorotan penting bagi perlindungan jurnalis di Indonesia. AJI Kota Jambi berharap insiden ini menjadi pelajaran bagi semua pihak untuk lebih menghormati kerja jurnalistik dan kebebasan pers, yang merupakan pilar demokrasi. “Kita berharap pemerintah tegas dalam melindungi jurnalis agar ruang demokrasi tetap terjaga,” tegas Bima.(*)

Add new comment

Restricted HTML

  • Allowed HTML tags: <a href hreflang> <em> <strong> <cite> <blockquote cite> <code> <ul type> <ol start type> <li> <dl> <dt> <dd> <h2 id> <h3 id> <h4 id> <h5 id> <h6 id>
  • Lines and paragraphs break automatically.
  • Web page addresses and email addresses turn into links automatically.

BeritaSatu Network