Ade Warliansyah tak pernah mengira bahwa malam-malam gelap di Kasang Pudak, Kecamatan Kumpeh Ulu, akan menyeretnya ke dalam bayang-bayang hukum. Lelaki 26 tahun itu, dengan wajah polos yang menyembunyikan niat jahat, mulai merancang skenario pencurian bersama seorang kawannya, Feri—nama yang kini terdaftar sebagai buronan.
Di Balik Gelapnya Pagi
Pagi itu, Rabu 9 Oktober 2024, matahari baru saja menampakkan sinarnya ketika Jalan Bhayangkara di RT 10, Kelurahan Talang Banjar, menjadi saksi bisu aksi pertama Ade. Dengan berboncengan bersama Feri, mereka memetakan target.
"Anwar punya motor matic, sering parkir di lorong itu," bisik Feri.
Ade hanya mengangguk. Tanpa banyak bicara, mereka menuju lokasi. Ade menunggu di ujung lorong sementara Feri, dengan langkah hati-hati, mulai mendorong motor Honda Beat hitam keluar dari pekarangan rumah korban. Bunyi roda yang berdecit perlahan-lahan mengiringi malam yang mulai sepi.
Setelah berhasil membawa motor itu ke Budiman, Ade menunjukkan keahliannya. Dengan kunci T dan obeng, ia menyalakan kendaraan curian tersebut. Suara mesin yang menyala terasa seperti kemenangan kecil, tetapi di balik itu, jejak kejahatan mulai tertulis.
Jejak di Jalan Guntur
Aksi pertama sukses. Keberanian mereka meningkat. Ade dan Feri kemudian menjajal keberuntungan di dua lokasi lain—Jalan Guntur di RT 05 dan kawasan Payo Selincah. Modusnya sama. Mereka berburu di lorong-lorong rumah korban, seperti pemburu yang tahu medan.
Namun, keberhasilan itu tidak datang tanpa konsekuensi. Salah satu korban, M. Anwar Nasaruddin, melaporkan kehilangan motor ke Polsek Jambi Timur. Laporan itu menjadi awal dari akhir petualangan Ade.
Jaring Hukum Menjerat
Kapolsek Jambi Timur, AKP Edi Mardi Siswoyo, memimpin tim untuk menyusun kepingan puzzle kasus tersebut. Dari laporan Anwar, polisi melacak aktivitas Ade dan Feri. Dalam penyelidikan, mereka menemukan bukti transfer uang dari Jun, seorang perantara penjualan motor curian.
"Rp 1,5 juta dibagi dua," ujar Edi. "Feri mendapatkan Rp 750 ribu, begitu juga Ade."
Tak butuh waktu lama bagi tim polisi untuk mencocokkan bukti. Sebuah video rekaman di handphone Ade menjadi senjata yang memberatkan. Dalam video itu, terlihat jelas bagaimana ia menggunakan kunci T untuk menyalakan motor curian.
Penangkapan
Ketika fajar hampir menyingsing, tim polisi meringkus Ade di sebuah rumah kontrakan. Barang bukti—STNK, BPKB, dan sepeda motor yang digunakan Ade dalam aksinya—diangkut sebagai penguat dakwaan. Ade tak melawan. Ia hanya menunduk, wajahnya kosong.
Namun, cerita ini belum sepenuhnya selesai. Feri dan Jun, dua nama yang disebut Ade, masih buron. Polisi melacak jejak mereka, sementara Ade harus menghadapi ancaman hukuman sembilan tahun penjara berdasarkan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan.
Di Balik Jeruji
Di balik jeruji besi, Ade duduk termenung. Kenangan tentang malam-malam gelap di Jalan Bhayangkara dan Guntur masih terngiang. Ia tahu, dunia di luar sana terus berjalan. Tetapi untuknya, waktu seakan berhenti.
Penyesalan hadir, tetapi semuanya sudah terlambat. Ade hanya bisa berharap, suatu saat ia bisa menghapus jejak kelamnya dan kembali menjalani hidup dengan cara yang lebih baik. Namun, untuk sekarang, ia harus menghadapi bayang-bayang hukum yang terus menghantui.(*)
Add new comment