ASN Pemprov Jambi Pelaku Pelecehan Siswa SMP Terancam Dipecat

Oleh: jambi1
Pada : WIB
Rubrik
Berita
IST

JAMBI – Yanto alias Riki Capriyanto, seorang ASN yang bertugas di Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Provinsi Jambi, terancam kehilangan pekerjaannya setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pelecehan terhadap seorang siswa SMP di Kota Jambi. Pemerintah Provinsi Jambi memastikan langkah tegas terhadap pelaku, termasuk potensi pemecatan jika vonis pengadilan lebih dari dua tahun.

Pemberhentian Sementara dan Pemotongan Gaji

Kepala Dinas Kominfo Provinsi Jambi, Ariansyah, mengungkapkan bahwa Yanto telah diberhentikan sementara dari tugas kedinasannya. Selain itu, selama proses hukum berjalan, gaji pelaku dipotong sebanyak 50 persen.

“Saat ini, Yanto diberhentikan sementara dari kedinasannya. Ini berlaku sampai ada kekuatan hukum tetap. Jika vonis pengadilan lebih dari dua tahun, dia akan dipecat langsung,” tegas Ariansyah, Jumat (16/11/2024).

Nama Pemprov Tercoreng

Kasus ini menjadi sorotan publik karena melibatkan ASN yang semestinya menjadi teladan di masyarakat. Ariansyah tidak menutupi kekecewaannya terhadap tindakan pelaku yang dinilai mencoreng nama baik Pemerintah Provinsi Jambi.

“Kasus ini sangat mencoreng nama Pemprov Jambi. Kami berharap ini menjadi pelajaran besar bagi seluruh pegawai agar tidak ada lagi perbuatan tercela seperti ini,” ujarnya.

Setelah vonis pengadilan dijatuhkan, Pemerintah Provinsi Jambi akan membentuk tim internal untuk menentukan sanksi tambahan terhadap pelaku. Sanksi tegas, termasuk pemecatan, akan diberikan untuk memastikan keadilan ditegakkan.

Ariansyah menekankan pentingnya menjaga integritas dan perilaku di lingkungan pemerintahan. “Kami menyerahkan pembinaan lebih lanjut kepada pimpinan tertinggi, yakni Gubernur Jambi, agar kasus seperti ini tidak terulang lagi,” katanya.

Langkah tegas yang diambil Pemprov Jambi mencerminkan komitmen pemerintah dalam menjaga citra positif institusi dan memastikan tidak ada toleransi terhadap pelanggaran hukum, terutama yang melibatkan pegawai pemerintah.

Kasus ini kini ditangani oleh Polda Jambi, sementara masyarakat menanti langkah hukum berikutnya yang akan diambil terhadap pelaku.(*)

Add new comment

Restricted HTML

  • Allowed HTML tags: <a href hreflang> <em> <strong> <cite> <blockquote cite> <code> <ul type> <ol start type> <li> <dl> <dt> <dd> <h2 id> <h3 id> <h4 id> <h5 id> <h6 id>
  • Lines and paragraphs break automatically.
  • Web page addresses and email addresses turn into links automatically.

BeritaSatu Network