Jambi — Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jambi berhasil mengungkap dugaan kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di dua lokasi berbeda dalam wilayah Kota Jambi. Operasi ini dilakukan di kawasan Lingkar Barat dan bekas Lokalisasi Payo Sigadung, Pucuk Kota Jambi, pada Senin (4/11/2024) malam.
Dalam razia tersebut, pihak kepolisian mengamankan 11 orang yang diduga terlibat dalam TPPO. Dari jumlah tersebut, 7 orang masih berstatus saksi dan tengah menjalani pemeriksaan intensif oleh Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Jambi. Kasubdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Jambi, AKBP Kristian Adi Wibawa, menjelaskan bahwa razia dilakukan di sebuah hotel di kawasan Lingkar Barat dan di kawasan eks Lokalisasi Payo Sigadung.
“Di lokasi pertama kami mengamankan 7 orang, terdiri dari 1 korban dan 1 orang yang diduga sebagai pelaku. Sedangkan di lokasi kedua, kami mengamankan 4 orang, termasuk 1 korban dan 1 orang yang diduga pelaku,” ujar Kristian.
Kristian mengungkapkan bahwa dari 11 orang yang diamankan, dua di antaranya adalah korban yang masih di bawah umur. Modus operandi pelaku melibatkan eksploitasi korban dengan menjajakan mereka secara online dan menyediakan tempat untuk kegiatan ilegal tersebut. Menurut Kristian, mayoritas korban berasal dari luar Jambi.
“Kami menemukan modus eksploitasi dalam kasus ini, di mana para pelaku menjajakan korban secara online dan menyediakan tempat. Ini sudah masuk ke tahap eksploitasi karena cara dan tujuannya sudah jelas terlihat dari kedua lokasi tersebut,” tambah Kristian.
Saat ini, Polda Jambi tengah melengkapi barang bukti dan alat bukti untuk mendukung pemberkasan yang nantinya akan diserahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU). Dua pelaku utama yang diamankan, berinisial H dan L, diduga berperan sebagai mucikari yang mengatur dan mengelola aktivitas eksploitasi tersebut.
“Kami terus mendalami kasus ini, terutama karena melibatkan korban yang masih di bawah umur. Proses penyelidikan akan dilakukan secara menyeluruh agar bisa segera dilimpahkan ke pengadilan,” terang Kristian.
Kasus ini menambah daftar panjang permasalahan TPPO di Indonesia, terutama di kawasan Jambi. Polda Jambi berkomitmen untuk menindak tegas segala bentuk perdagangan orang, terutama yang melibatkan eksploitasi anak-anak dan remaja. Keberhasilan pengungkapan ini diharapkan dapat menekan angka perdagangan manusia di wilayah tersebut.
Dengan terbukanya kasus ini, diharapkan masyarakat dapat lebih waspada dan membantu aparat kepolisian dalam mengawasi dan melaporkan segala bentuk dugaan TPPO, terutama yang menyasar anak-anak dan remaja sebagai korbannya.(*)
Add new comment